Senin, 25 April 2016

[Article] Hukum Industri {first}

Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif


Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena masyarakat menghendakinya.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.

Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli:
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Thomas Hobbes dalam “Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
R. Soeroso SH: Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad, SH: Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Hukum Kekayaan Intelektual.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
Hak Cipta (copyright);
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
Paten (patent);
Desain industri (industrial design);
Merek (trademark);
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
Rahasia dagang (trade secret).

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi :
a.       Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
b.      Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
c.       Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d.      Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
e.       Desain Tata Letak
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
f.       Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Hak Cipta

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Undang Undang Hak Cipta

NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
I. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujua n Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty(Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang – undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian
sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang
hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hak Paten

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.

Undang-undang yang mengatur hak paten

UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).


Minggu, 27 Desember 2015

[Article] Perbuatan yang tidak Pantas Dilakukan Ditempat Umum

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
            Berbagai masalah kehidupan di dunia ini sangat lah banyak dari masalah pribadi hingga masalah yang menyangkut banyak orang. Permasalahan yang di hasilkan sangatlah beragam dengan berbagai jenis masalah. Masalah sosial paling sering sekali menjadi buah bibir masyarakat akibat terjadinya perbedaan antara ras, budaya, agama, suku, tradisi, lingkungan dan lain-lain yang memiliki nilai dalam masyarakat dengan realita kejadian yang ada. Banyak hal yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti interaksi sosial, proses sosial, respon sosial dan lain-lain. Dengan adanya permasalahan sosial yang muncul dalam masyarakat oleh sebab itu ditetapkanlah sebuah lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, kemanusiaan, lingkungan hidup, kebudayaan, dan lain-lain.
            Banyak faktor yang mempengaruhi permasalahan sosial dalam masyarakat antara lain adalah dari Faktor ekonomi yang dimana dimasyarakat masih banyak kemiskinan, pengangguran tidak hanya itu faktor budaya yang menyangkut tentang perbedaan suku, kenakalan remaja, dan lainnya, selanjutnya dari faktor biologis dan psikologis yaitu dimana menyangkut tentang penularan penyakit, keracunan makanan, penyakit syaraf, aliran hitam dan sebagainya.
1.2 TUJUAN PENULISAN
            Berikut ini merupakan tujuan penulisan yang ditulis dari masalah sosial yang akan dibahas dalam makalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui perbuatan yang tidak pantas di tempat umum.
2.      Mengetahui batasan untuk kelakukan yang tak pantas dilakukan di tempat umum.
1.3 PERUMUSAN MASALAH
            Berikut ini merupakan perumusan masalah yang ditulis dari masalah dari makalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana cara untuk menghindari perbuatan yang tidak pantas agar tidak terjadi lagi.
2.      Bagaimana mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang pantas dilakukan.
BAB II
LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN

2.1 LANDASAN TEORI
I.   Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial , khususnya yang di wujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian ( fakta , konsep , teori ) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti : Sejarah , Ekonomi , Geografi , Sosial , Sosiologi , antropologi , psykologi sosial.
Ilmu Sosial Dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan , karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan.
Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri , karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga ia tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu seperti ilmu-ilmu sosial diatas.
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau Program Pengerjaan yang khusus di rancang untuk kepentingan pendidikan/ pengajaran yang di Indonesia diberikan di perguruan tinggi . Tegasnya Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberitahukan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap , presepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan sehingga lebih peka terhadapnya.
II.   Tujuan
Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum , Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a) Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
b) Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
c) Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis-interdisipliner.
d) Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
III.    Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
Bahan Ilmu Sosial Dasar dibagi atas 3 golongan , yaitu :
1. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat , yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial , karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangnya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan interdsiplin/multidisiplin.
2. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat di perlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang di bahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.
Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep “keaneragaman” dan konsep “kesatuan sosial’ . Bertolak dari kedua konsep tersebut di atas , maka dapat kita pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat
selalu terdapat :
a) Persamaan dan perbedaan pola pemikirandan pola tingkah laku baik secara individual atau kelompok/golongan .
b) Persamaan dan perbedaan kepentingan.
Persamaan dan perbedaan itulah yang menyebabkan sering timbulnya pertentangan/konflik , kerja-sama,kesetiakawanan antar individu dan golongan.
3. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat , biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.
Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut di atas , dapat di jabarkan lebih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan , untuk dapat di operasionalkan.
Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan Ilmu Sosial Dasar terdiri atas 8 pokok bahasan . Dari ke delapan Pokok Bahasan tersebut maka ruang lingkup Ilmu Sosial dasar di harapkan mempelajari dan memahami adanya :
a) Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
b) Masalah individu , keluarga dan masyarakat.
c) Masalah pemuda dan sosialisasi.
d) Masalah hubungan antara warga negara dan negara.
e)  Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
f)  Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
g)  Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
h) Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
2.2 PEMBAHASAN MASALAH

Pada saat siang, di daerah depok dekat sebuah kampus ternama terdapat warung kecil-kecilan yang menjual makanan ringan, minuman dan rokok untuk mahasiswa jajan makanan ringan atau minuman. Namun warung tersebut sering diisi oleh banyak mahasiswa laki-laki yang nongkrong dan bermain kartu sambil merokok. Padahal kelakukan yang dilakukan mahasiswa tersebut tidak lah pantas karena dilihat dari tempatnya yang sangat dekat dengan kampus yang ramai dan banyak mahasiswa ataupun warga yang sekedar mampir kewarung atau hanya melewati warung tersebut. Kondisi ini lah yang banyak orang yang segan datang kewarung tersebut karena warung tersebut diramikan oleh mahasiswa – mahasiswa yang bekelakuan memalukan tersebut. Sehingga warung dengan keadaan tersebut akan merugikan warung tersebut.


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
1.      Kelakukan yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa tersebut tidaklah pantas dilakukan. Seharusnya pihak warung menegur mahasiswa tersebut untuk tidak bermain kartu dan merokok di depan warungnya karena sangat mengganggu orang lain, pemilik warung juga berhak melaporkan mahasiswa tersebut ke kampus tempat mereka berkuliah agar bisa di bimbing dengan lebih sopan dan santun. Dan seharusnya mahasiswa sadar kalau perbuatan tersebut tidaklah pantas dan sangat mengganggu.
2.      Untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang baik mahasiswa harus lebih berfikir dewasa atas segala kelakukan yang mereka perbuat jika di dalam kehidupan bermasyarakat, dapat memilah apa yang pantas ataupun ditidak pantas di lakukan, lebih mengenal rasa malu atas hal yang dilakukan apabila itu tidak pantas dilakukan, lebih menghargai orang disekitarnya, lebih menjaga nama baik mereka masing-masing, dan yang terpenting sadar akan hukum karena semua hal yang takpantas memiliki hukum tersendiri.
3.2 SARAN
Sebuah ilmu yang mempelajari kesosialan ini adalah ilmu sosial dasar dimana ilmu sosial dasar dapat menjelaskan kehidupan bersosialisasi dalam kehidupan bermasyarakat yang benar dan baik. Ketika mahasiswa atau masyarakat mengenal ilmu sosial dasar masyarakat akan menjadi masyarakat yang ideal dan sangat baik. Dalam kehidupan bermasyarakat yang baik ilmu sosial dasar sangat lah penting untuk di kenalkan oleh mahasiswa agar mahasiswa – mahasiswa lebih disiplin dan ketika suatu saat mahasiswa terjun langsung dalam sebuah kehidupan bermasyarakat mahasiswa sudah mampu mencontohkan kehidupan bermasyarakat yang baik.

Referensi : id.wikipedia.org
                 
Herlina Gunawan (34414949)
Guna Memenuhi Tugas Ilmu Sosial Dasar

Jurusan Teknik Industri - Universitas Gunadarma

Kamis, 22 Oktober 2015

[Article] Ilmu Sosial Dasar

1. Apa itu Ilmu Sosial Dasar secara menyeluruh ?

Ilmu sosial adalah ilmu yang mencakup semua aspek didalam kehidupan mulai dari sifat seseorang atau individu, interaksi antar individu, antara individu dan kelompok, dan interaksi antara kelompok dan kelompok.
Lalu pengertian ilmu sosial dasar adalah suatu pengetahuan yang menelaah berbagai masalah sosial khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat umum dengan menggunakan berbagai pengertian (fakta, konsep dan teori) yang berasal dari berbagai macam bidang ilmu pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial, Ilmu Sosial Dasar diharapkan dapat membantu  untuk menganilisis dan melesaikan problem atau masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

2. Ilmu - ilmu yang terkait dengan Ilmu Sosial Dasar ?

Ilmu sosial dasar juga memiliki keterkaitan dengan ilmu-ilmu lainnya untuk membantu pemanfaatannya dalam dunia masyarakat, sebagai berikut:
a. sejarah, mengetahui asal mulai perkembangan manusia di dunia.
b. ekonomi, mengetahui kebutuhan apa saja yang di perlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
c. geografi sosial, mengetahui persebaran adat, kebudayaan, atau kebiasaan manusia.
d. sosiologi, mengetahui hubungan timbal balik antar individu dalam lingkungan masyarakat.
f. antropologi sosial, mengetahui hubungan antara orang-orang dan kelompok. 
g. psikologi sosial, mengetahui tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.

3. Manfaat Ilmu Sosial Dasar bagi kita dan masyarakat ?

Manfaat dari Ilmu Sosial Dasar adalah membantu perkembangan pengetahuan atau wawasan pemikiran dan juga kepribadian supaya memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas lagi tentang sosial. mahasiswa jadi lebih menyadari dan memahami adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial di dalam masyarakat, menjadi lebih peka terhadap masalah-masalah sosial yang ada di lingkungannya dan tanggap untuk ikut serta atau membantu dalam usaha-usaha menanggulanginya, jadi lebih menyadari bahwa setiap masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mempelajarinya, membantu masyarakat mengenal satu sama lain, saling berinteraksi, lebih memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain, membantu perkembangan wawasan penalaran kepribadian mahasiswa.



Referensi : id.wikipedia.org
                  http://eritaku.tumblr.com
                  http://elearning.gunadarma.ac.id
                  http://www.pengertianku.net
Herlina Gunawan (34414949)
Guna Memenuhi Tugas Ilmu Sosial Dasar
Jurusan Teknik Industri - Universitas Gunadarma

Kunjungi : gunadarma.ac.id
                  studentsite.gunadarma.ac.id

Kamis, 02 April 2015

[Article] Hal yang Dilakukan Warga Indonesia untuk Mendukung Program Pemerintah

Cara Warga Indonesia medukung program pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat

Dengan demikian hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara adalah :

1. Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat
2. Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah
3. Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak
4. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional

5. Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan upaya memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of changes”.

Guna Memenuhi Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan Teknik Industri - Universitas Gunadarma

Kunjungi : www.gunadarma.ac id

[Article] Hal yang Dilakukan Pemerintah Indonesia untuk Kesejahteraan Rakyat

1. Hal yang Mensejahterahkan Rakyat

Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
a. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
b. mengembangkan kehidupan demokrasi;
c. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
d. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan

2. Anggaran yang Menyejahterakan


           Terciptanya kesejahteraan rakyat merupakan salah satu tujuan utama pendirian suatu negara. Sejahtera dapat diartikan sebagai keadaan sentosa dan makmur, yang dapat diwujudkan sebagai keadaan yang berkecukupan atau tidak kekurangan baik dari dimensi fisik, materi maupun rohani. Terwujudnya kesejahteran bagi seluruh rakyat merupakan tugas utama yang diemban oleh pemerintahan di seluruh dunia, tak terkecuali Pemerintah Indonesia. Perwujudan kesejahteraan tersebut utamanya dilakukan melalui program pembangunan yang terencana, terpadu dan memiliki perspektif jangka panjang. Program pembangunan kemudian direfleksikan dalam bentuk peningkatan pendapatan masyarakat, penurunan tingkat kemiskinan, penyediaan lapangan pekerjaan dan pembangunan yang berkualitas. Dengan kata lain, mewujudkan kesejahteraan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat pada setiap lapisan yang
ada.
               Salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebagai sasaran utama strategi pembangunan, laju pertumbuhan ekonomi merupakan hal penting yang selalu dikedepankan oleh pemerintah. Pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan tujuan utama, mengingat sebagai negara berkembang, pertumbuhan ekonomi merupakan hal mutlak yang dibutuhkan oleh Indonesia. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga memiliki kaitan erat dengan penciptaan dan perluasan lapangan kerja, karena hal tersebut pada gilirannya akan memberikan peluang yang lebih besar pada angkatan kerja.
               Oleh sebab itu, sejalan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, yaitu Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Inklusif dan Berkeadilan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,7 persen atau lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 yang mencapai 6,5 persen.  Pencapaian pertumbuhan ekonomi tersebut akan dilakukan dengan cara penguatan konsumsi masyarakat, perbaikan iklim investasi, perbaikan kinerja perdagangan internasional, dan penguatan skema kerja sama pembiayaan investasi dengan swasta. Selain itu, upaya mencapai target juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan internal.Tingginya penduduk miskin yang mencapai 30,02 juta jiwa pada Bulan Maret 2011, tingkat pengangguran yang masih mencapai 6,8 persen pada Bulan Februari 2011, tingginya jumlah daerah tertinggal di Indonesia, serta kondisi infrastruktur yang belum memadai merupakan tantangan yang masih harus dihadapi pada tahun 2012. Selain mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, faktor kualitas juga menjadi hal utama yang akan dicapai pada tahun 2012. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas tersebut hanya dapat tercapai bila disertai dengan peningkatan jumlah lapangan kerja, penurunan tingkat pengangguran serta penurunan kesenjangan antarkelompok pendapatan. Untuk itu, pemerintah pada RAPBN 2012 kembali mengalokasikan anggaran yang bersifat pro growth, berupa anggaran infrastruktur sebesar Rp157,7 triliun, dan anggaran pro poor, berupa anggaran pendidikan sebesar Rp286,6 triliun dan anggaran program kemiskinan sebesar Rp151,1 triliun.
               Untuk mendorong pencapaian sasaran utama pembangunan, alokasi anggaran
infrastruktur akan dimanfaatkan untuk pembangunan jaringan kereta api baru sepanjang 149,9  km, jalur ganda lintasan utara Jawa sepanjang 355,9 km dan peningkatan kondisi jalur kereta api sepanjang 240,44 km. Alokasi anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan dan rehabilitasi 116 bandara serta pembangunan 14 bandara baru. Pembangunan pembangkit listrik, jaringan transmisi sepanjang 4.665 kilometer sirkuit (kms), gardu induk sebesar 3.380 megavolt amphere (MVA), sambungan 1.500 rumah tangga sasaran (RTS) nelayan on grid dan 81.500 pelanggan off grid, serta Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat untuk listrik pedesaan 240 unit juga dialokasikan dalam anggaran infrastruktur.
             Dengan alokasi anggaran infrastruktur yang mencapai Rp157,7 triliun, pemerintah juga akan menambah pembangunan jalan baru sepanjang 127 km dan jembatan 7.682 m, jalan strategis selatan Jawa perbatasan terpencil 292 km serta melakukan pemeliharaan jalan lebih dari 36 ribu km dan jembatan 217.076 m. Selain itu, pada tahun 2012, akan dibangun 175 twin block rumah susun sederhana sewa (rusunawa), 48 twin block rumah susun beserta infrastruktur pendukungnya dan peningkatan lingkungan hunian masyarakat di 3.000 desa. Pemerintah juga akan membangun 9 waduk baru, menyelesaikan 87 embung/situ, rehabilitasi 24 waduk, serta rehabilitasi 62 embung/situ. Dalam RAPB
N 2012, alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp286,6 triliun utamanya ditujukan untuk:   
1) mendukung upaya peningkatan akses pendidikan dan layanan pendidikan,              
2) meningkatkan pemerataan pelayanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau melalui pembangunan/rehabilitasi sekolah-sekolah yang berada di daerah perbatasan/tertinggal/terpencil/nelayan,
  3) peningkatan kualifikasi bagi 290 ribu guru menjad S1/D4, penyelenggaraan sertifikasi kepada 400 ribu guru dan dosen serta pelatihan profesional berkelanjutan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas guru/dosen, dan sertifikasi bagi 90 ribu guru madrasah, serta
   4) menyediakan dana tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD) sebesar Rp 30,6 triliun, dan dana tunjangan tambahan penghasilan guru PNSD sebesar Rp2,9 triliun.
                 Sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, alternatif lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah menurunkan jumlah penduduk miskin. Penurunan jumlah penduduk miskin ini merupakan indikator yang secara langsung menunjukkan peningkatan kesejahteraan nasional. Penanggulangan kemiskinan bukan merupakan hal yang baru, karena merupakan upaya yang telah dilakukan sejak Indonesia berdiri. Pada tahun 2012, sasaran penanggulangan kemiskinan adalah penurunan tingkat kemiskinan absolut serta perbaikan distribusi pendapatan dengan perlindungan sosial yang berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat dan perluasan kesempatan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui jalur ekonomi dan fasilitas bantuan pemerintah. Penanggulangan kemiskinan melalui ekonomi dilakukan dengan membuat kebijakan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat miskin. Sedangkan penanggulangan kemiskinan melalui fasilitas bantuan pemerintah dilakukan melalui kegiatan yang afirmatif, yakni kegiatan peningkatan dan perluasan program kemiskinan yang selama ini telah dilaksanakan. 
                 Terbukti, dengan adanya program penanggulangan kemiskinan yang terbagi dalam tiga klaster tersebut, tingkat kemiskinan menunjukkan penurunan yang sangat berarti. Sebelumnya. pada tahun 2006 tingkat kemiskinan mencapai 17,8 persen, kemudian pada tahun 2007 menjadi 16,6 persen, pada tahun 2008 turun menjadi 15,4 persen, tahun 2009 turun menjadi 14,2 persen, tahun 2010 turun menjadi 13,3 persen, dan pada tahun 2011 kembali mengalami penurunan menjadi 12,5 persen. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa program penanggulangan tersebut telah berhasil mengurangi kemiskinan secara efektif. Oleh karena itu, pada tahun 2012 pemerintah akan kembali menggulirkan program serupa. Bedanya, jika pada tahun-tahun sebelumnya hanya mencakup tiga klaster, pada tahun 2012, pemerintah akan meningkatkan kualitas serta memperluas kebijakan afirmatif tersebut melalui perluasan tiga klaster program
pro-rakyat yang dituangkan dalam  pelaksanaan klaster 4. Klaster 4 ini akan dijabarkan ke dalam tiga program prioritas, yakni surplus beras, peningkatan lapangan kerja serta transportasi Jakarta. Klaster 4 tersebut juga dituangkan dalam program utama yang terdiri dari rumah sangat murah, kendaraan angkutan umum murah, air bersih untuk rakyat, listrik murah dan hemat, peningkatan kehidupan nelayan, serta peningkatan kehidupan masyarakat miskin perkotaan.

Guna Memenuhi Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan Teknik Industri - Universitas Gunadarma


Kunjungi : www.gunadarma.ac id

[Article] Pemahaman Demokrasi

A. KONSEP DEMOKRASI

            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.

            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
            Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.    Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.    Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.    Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

B. Kasus Pemahaman Demokrasi dan Solusinya.

Kasus Angelina Sondakh korupsi korporasi
Semangat KPK menjadikan Angelina Sondakh sebagai pintu masuk pengungkapan kasus megakorupsi harus benar-benar terwujud. KPK tak boleh berhenti pada keterlibatan tersangka dalam kasus Wisma Atlet, tapi meluas pada bentuk korupsi korporasi.
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) DR Agus Surono menegaskan, sejak awal KPK telah menempatkan kasus Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, sebagai titik awal. Semangat tersebut sangatlah baik dan tepat. Tidak boleh lagi keluar dari track yang telah dipersiapkan.
’’Ini yang saya ingatkan. Kasus Angie bukanlah pada tindak pidana korupsi biasa. Tapi sudah bisa masuk pada kejahatan korporasi. Itu jauh lebih hebat lagi perkaranya,’’ ujar Agus di Jakarta, kemarin.
Menurut Agus, kejelian penyidik dalam menggali informasi sangatlah penting. Penyidik perlu melihat perkara ini sejak awal sebagai korupsi korporasi. Dugaan ini bisa menjadi pondasi bagi penyidik. Sebab, sejak kasus ini mencuat, sudah terlihat indikasi korupsi korporasi itu. Tak pantas KPK mengalihkan perkara sebatas korupsi biasa.
’’Memang tak mudah. Penyidik harus bekerja optimal. Keamanan informasi dari tersangka Angie pun harus dijaga,’’ tuturnya.
Dia menerangkan, hambatan mengungkap korupsi korporasi terletak pada keterangan tersangka. Dalam kasus ini sangat kental sekali muatan politiknya. Akibatnya tersangka yang ingin menyampaikan keterangan secara detil pun mendapat tekanan.
Doktor bidang hukum ini meyakini, penyidik pun tak lepas dari tekanan politik. Tujuannya mengarahkan kasus ini tidak berkembang pada lingkup korupsi korporasi. Meskipun bukti dan datanya sangat kuat mengarah pada kejahatan tersebut.
’’Kita sering melihat perkara korupsi sebatas pada jumlah tersangka. Padahal korupsi modern itu sudah lebih hebat dari deretan pelaku semata,’’ ungkapnya. Jika nanti KPK tergiring pada deretan pelaku saja, Agus sangat menyesali.
Prestasi KPK mengungkap kasus korupsi, bukan pada deretan pelaku. Tapi juga dari melihat model dan pola kejahatan yang dilakukan.
Untuk itulah, dia meminta penyidik KPK dapat secara detil melihat celah informasi yang ada.  Mendalami data dan bukti-bukti, mampu keluar dari tekanan politik dan tak terpengaruh pada situasi eksternal.
Apakah korupsi korporasi itu mengarah pada partai politik? Agus menjelaskan korupsi korporasi itu bisa terjadi pada lembaga apapun. Dengan bentuk organisasi yang beragam, termasuk partai politik.
Dalam tindak pidananya, dia mengakui tetap mengarah pada objek pelakunya. Yakni pengurus atau pimpinan dalam organisasi itu. Tidak pada lembaganya. Jika indikasi korupsi korporasi mengarahpada partai politik, apa sanksinya"
Agus menegaskan sanksi bagi korporasi yang terlibat korupsi bisa dibekukan. Jadi secara pandangan hukum ada dua yang mendapatkan sanksi, yakni pengelola organisasi dan organisasinya. ’’Kalau nanti partai terkait itu dibubarkan karena terlibat korupsi, itu memang risiko,’’ungkapnya.
Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia DR. Harsil Hartanto menambahkan, dalam pengungkapan kasus Angie ini kental harapan publik. Agar perkaranya tidak berhenti pada tindak korupsi, tapi juga pencucian uang.
Desakan itu, menurut dia, jadi dilema. Pertama, secara hukum KPK hanya diarahkan pada pengungkapan kasus korupsi, bukan tindak pidana pencucian uang. Kedua KPK harus melibatkan kejaksaan dalam menyeret tersangka dengan kasus tindak pidana pencucian uang.
Tentunya, lanjut dia, fokus pada tindak korupsi saja membuat putusannya menjadi tak memenuhi harapan publik. Sebab, vonis hakim sering tak memenuhi harapan publik. Nilai kerugian yang didapat pun tidak sebanding.
’’Kalau tersangka diseret dengan pasal pencucian uang, tentu perkaranya bisa meluas. Paling tidak vonis dan harta sitaan negara bisa lebih besar lagi,’’ paparnya.
Namun jika dipaksakan dalam kasus pencucian uang, dia menilai KPK harus terbuka dengan kejaksaan menyeret perkaranya. Artinya dakwaan itu harus dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umumnya. ’’Di sinilah ada tekanan terjadi. Mau tidak kejaksaan menyeret pencucian uang dalam kasus Angie,’’ jelas Harsil.
Dia merasa peran Jaksa Agung untuk menggiring perkara Angie dalam tindak pencucian uang sangat diharapkan. Lembaga kejaksaan secara internal memiliki jaksa andal dalam pengungkapan pencucian uang. ”Jaksa Agung harus menunjuk jaksa itu. Saya tahu persis jaksa mana yang punya kemampuan itu,’’ imbuhnya.
Harsil merasa pengarahan kasus Angie bakal sangat kental. Tekanan poitik bakal gencar dihadapi KPK. Penyidik dan tersangka tak mungkin lepas dari tekanan tersebut. Semuanya membuat KPK menjadi kerdil dalam penggiringan perkara.
B.     Solusi dari kasus diatas
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Angelina Sondakh (Angie) harus mau mengungkap pelaku utama. Oleh karena itu, Angie sebaiknya menerima tawaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi justice collaborator untuk membongkar mafia anggaran.
Menurut kami Angie sebaiknya cerdas menyikapi tawaran untuk menjadi justice collaborator. Pasalnya, tawaran itu menjadi peluang untuk memulihkan nama baiknya yang sudah tercemar.   “Nasib yang dialami Angie saat ini sangat tragis, dari seorang Putri Indonesia yang terkenal cantik dan cerdas, seorang anggota DPR yang populer dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, kini ditahan oleh KPK karena dugaan keterlibatan dalam sindikat korupsi di Banggar DPR. Dia menjadi ejekan dan cemoohan masyarakat. Sangat naif kalau Angie mengabaikan tawaran yang diberikan. 
Oleh karena itu,jalan satu-satunya adalah  Angie harus berbicara terus terang, sehingga hukumannya dapat dikurangi. Kalau Angie mau buka-bukaan, masih ada peluang bagi dia untuk kembali tampil di publik sesudah menjalani hukuman. Dan selain itu  Angie juga harus mau bekerja sama dengan KPK.
Dan selain itu ia juga seharusnyamenerima tawaran LPSK untuk menjadi justice collaborator .karena tawaran ini adalah tawaran yang realistis dan mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, LPSK meyakini bahwa Angie bukan otak atau dalang dari kasus korupsi Wisma Atlet maupun kasus korupsi di Kemdikbud.
Angie diduga hanya ikut-ikutan dan terbawa dalam arus hedonisme dalam kasus ini. KPK dan LPSK mempercayai bahwa masih ada oknum lain di Banggar maupun di Komisi X, yang lebih berperan dan mendapatkan upeti lebih besar. Dengan memberikan penawaran itu, KPK terlihat ingin menangkap ‘kakap’ dalam kasus ini.
Jadi seharusnya angie itu harus bekerja sama dengan KPK dan LPSK mengenai sebuah
kejujuran tentang kasus yang telah menyeret nama baiknya,karena dia hanya sebagai korban.yang diikut-ikutkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 
Kemarin, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada Angie sebagai justice collaborator (pelaku bekerja sama) jika politisi Partai Demokrat itu bersedia membongkar kasus korupsi yang membelitnya. 
Dan seharusnya mereka para KPK menangkap otak pelaku yang paling besar. Sehingga, penyelesaian suatu tindak pidana dapat tuntas diberantas dan tidak berhenti di pelaku teri.
Selain membeberkan pelaku utama, Angie juga harus bisa mengembalikan sejumlah aset hasil kejahatan yang diperolehnya kepada negara. Hal itu sesuai dengan pengajuan LPSK terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan.
Saksi pelaku yang bekerja sama atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut.     Kendati demikian, penetapan justice collaborator bagi Angie hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KPK sebagai pihak yang menangani kasus itu. Dikatakan, jika Angie menerima tawaran itu, LPSK akan memberikan perlindungan berupa fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, dan remisi tambahan.
Angie seharusnya mengajukan dirinya menjadi justice collaborator untuk bisa n memberikan informasi serta data terkait kasus yang disangkakan,jika itu yang dilakukan oleh tersangka maka bukan tidak mungkin pihak KPK akan memberikan apresiasi.karena tidak mungkin pihak KPK yang akan mengajukan angie menjadi justice collaborator kalau bukan dirinya sendiri yang mengajukan.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga harus menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi, yakni Gerhana Sianipar, manajer di salah satu perusahaan konsorsium Permai Grup, PT Exartech Technology Utama, karyawan Permai Grup Dewi Untari, dan Hidayat, sopir Yulianis. Tetapi, tiga orang itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Jadi jalan satu-satunya dalam menyelesaikan kasus Angie ini adalah Angie harus mau berterus terang terhadap KPK dan kepada pihak yang telah di tugaskan dalam hal penyelesaian kasus ini,karena hanya dengan kejujurannya maka hukumannya dapat diringankan dan otak dari kasus ini dapat segera dijerat dengan hukuman yang setimpal,dan agar rakyat di Indonesia ini juga biar lebih cepat merasa puas dan lega dengan berakhirnya kasus korupsi ini dan bisa melihat orang-orang yang bersalah dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang merugikan banyak masyarakat.
Dimana kejujurn masuk kedalam pandangan dan pegangan hidup bersama dalam norma dan unsure pokok yang dibutuhkan oleh tatanan hidup yang demokratis yang berbunyi “norma kejujuran dalam permufakatan .suasana masyarakat yang demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak.Kasus Angelina Sondakh korupsi korporasi
Semangat KPK menjadikan Angelina Sondakh sebagai pintu masuk pengungkapan kasus megakorupsi harus benar-benar terwujud. KPK tak boleh berhenti pada keterlibatan tersangka dalam kasus Wisma Atlet, tapi meluas pada bentuk korupsi korporasi.
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) DR Agus Surono menegaskan, sejak awal KPK telah menempatkan kasus Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, sebagai titik awal. Semangat tersebut sangatlah baik dan tepat. Tidak boleh lagi keluar dari track yang telah dipersiapkan.
’’Ini yang saya ingatkan. Kasus Angie bukanlah pada tindak pidana korupsi biasa. Tapi sudah bisa masuk pada kejahatan korporasi. Itu jauh lebih hebat lagi perkaranya,’’ ujar Agus di Jakarta, kemarin.
Menurut Agus, kejelian penyidik dalam menggali informasi sangatlah penting. Penyidik perlu melihat perkara ini sejak awal sebagai korupsi korporasi. Dugaan ini bisa menjadi pondasi bagi penyidik. Sebab, sejak kasus ini mencuat, sudah terlihat indikasi korupsi korporasi itu. Tak pantas KPK mengalihkan perkara sebatas korupsi biasa.
’’Memang tak mudah. Penyidik harus bekerja optimal. Keamanan informasi dari tersangka Angie pun harus dijaga,’’ tuturnya.
Dia menerangkan, hambatan mengungkap korupsi korporasi terletak pada keterangan tersangka. Dalam kasus ini sangat kental sekali muatan politiknya. Akibatnya tersangka yang ingin menyampaikan keterangan secara detil pun mendapat tekanan.
Doktor bidang hukum ini meyakini, penyidik pun tak lepas dari tekanan politik. Tujuannya mengarahkan kasus ini tidak berkembang pada lingkup korupsi korporasi. Meskipun bukti dan datanya sangat kuat mengarah pada kejahatan tersebut.
’’Kita sering melihat perkara korupsi sebatas pada jumlah tersangka. Padahal korupsi modern itu sudah lebih hebat dari deretan pelaku semata,’’ ungkapnya. Jika nanti KPK tergiring pada deretan pelaku saja, Agus sangat menyesali.
Prestasi KPK mengungkap kasus korupsi, bukan pada deretan pelaku. Tapi juga dari melihat model dan pola kejahatan yang dilakukan.
Untuk itulah, dia meminta penyidik KPK dapat secara detil melihat celah informasi yang ada.  Mendalami data dan bukti-bukti, mampu keluar dari tekanan politik dan tak terpengaruh pada situasi eksternal.
Apakah korupsi korporasi itu mengarah pada partai politik? Agus menjelaskan korupsi korporasi itu bisa terjadi pada lembaga apapun. Dengan bentuk organisasi yang beragam, termasuk partai politik.
Dalam tindak pidananya, dia mengakui tetap mengarah pada objek pelakunya. Yakni pengurus atau pimpinan dalam organisasi itu. Tidak pada lembaganya. Jika indikasi korupsi korporasi mengarahpada partai politik, apa sanksinya"
Agus menegaskan sanksi bagi korporasi yang terlibat korupsi bisa dibekukan. Jadi secara pandangan hukum ada dua yang mendapatkan sanksi, yakni pengelola organisasi dan organisasinya. ’’Kalau nanti partai terkait itu dibubarkan karena terlibat korupsi, itu memang risiko,’’ungkapnya.
Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia DR. Harsil Hartanto menambahkan, dalam pengungkapan kasus Angie ini kental harapan publik. Agar perkaranya tidak berhenti pada tindak korupsi, tapi juga pencucian uang.
Desakan itu, menurut dia, jadi dilema. Pertama, secara hukum KPK hanya diarahkan pada pengungkapan kasus korupsi, bukan tindak pidana pencucian uang. Kedua KPK harus melibatkan kejaksaan dalam menyeret tersangka dengan kasus tindak pidana pencucian uang.
Tentunya, lanjut dia, fokus pada tindak korupsi saja membuat putusannya menjadi tak memenuhi harapan publik. Sebab, vonis hakim sering tak memenuhi harapan publik. Nilai kerugian yang didapat pun tidak sebanding.
’’Kalau tersangka diseret dengan pasal pencucian uang, tentu perkaranya bisa meluas. Paling tidak vonis dan harta sitaan negara bisa lebih besar lagi,’’ paparnya.
Namun jika dipaksakan dalam kasus pencucian uang, dia menilai KPK harus terbuka dengan kejaksaan menyeret perkaranya. Artinya dakwaan itu harus dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umumnya. ’’Di sinilah ada tekanan terjadi. Mau tidak kejaksaan menyeret pencucian uang dalam kasus Angie,’’ jelas Harsil.
Dia merasa peran Jaksa Agung untuk menggiring perkara Angie dalam tindak pencucian uang sangat diharapkan. Lembaga kejaksaan secara internal memiliki jaksa andal dalam pengungkapan pencucian uang. ”Jaksa Agung harus menunjuk jaksa itu. Saya tahu persis jaksa mana yang punya kemampuan itu,’’ imbuhnya.
Harsil merasa pengarahan kasus Angie bakal sangat kental. Tekanan poitik bakal gencar dihadapi KPK. Penyidik dan tersangka tak mungkin lepas dari tekanan tersebut. Semuanya membuat KPK menjadi kerdil dalam penggiringan perkara.

C. Solusi dari kasus diatas

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Angelina Sondakh (Angie) harus mau mengungkap pelaku utama. Oleh karena itu, Angie sebaiknya menerima tawaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi justice collaborator untuk membongkar mafia anggaran.
Menurut kami Angie sebaiknya cerdas menyikapi tawaran untuk menjadi justice collaborator. Pasalnya, tawaran itu menjadi peluang untuk memulihkan nama baiknya yang sudah tercemar.   “Nasib yang dialami Angie saat ini sangat tragis, dari seorang Putri Indonesia yang terkenal cantik dan cerdas, seorang anggota DPR yang populer dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, kini ditahan oleh KPK karena dugaan keterlibatan dalam sindikat korupsi di Banggar DPR. Dia menjadi ejekan dan cemoohan masyarakat. Sangat naif kalau Angie mengabaikan tawaran yang diberikan. 
Oleh karena itu,jalan satu-satunya adalah  Angie harus berbicara terus terang, sehingga hukumannya dapat dikurangi. Kalau Angie mau buka-bukaan, masih ada peluang bagi dia untuk kembali tampil di publik sesudah menjalani hukuman. Dan selain itu  Angie juga harus mau bekerja sama dengan KPK.
Dan selain itu ia juga seharusnyamenerima tawaran LPSK untuk menjadi justice collaborator .karena tawaran ini adalah tawaran yang realistis dan mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, LPSK meyakini bahwa Angie bukan otak atau dalang dari kasus korupsi Wisma Atlet maupun kasus korupsi di Kemdikbud.
Angie diduga hanya ikut-ikutan dan terbawa dalam arus hedonisme dalam kasus ini. KPK dan LPSK mempercayai bahwa masih ada oknum lain di Banggar maupun di Komisi X, yang lebih berperan dan mendapatkan upeti lebih besar. Dengan memberikan penawaran itu, KPK terlihat ingin menangkap ‘kakap’ dalam kasus ini.
Jadi seharusnya angie itu harus bekerja sama dengan KPK dan LPSK mengenai sebuah
kejujuran tentang kasus yang telah menyeret nama baiknya,karena dia hanya sebagai korban.yang diikut-ikutkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 
Kemarin, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada Angie sebagai justice collaborator (pelaku bekerja sama) jika politisi Partai Demokrat itu bersedia membongkar kasus korupsi yang membelitnya. 
Dan seharusnya mereka para KPK menangkap otak pelaku yang paling besar. Sehingga, penyelesaian suatu tindak pidana dapat tuntas diberantas dan tidak berhenti di pelaku teri.
Selain membeberkan pelaku utama, Angie juga harus bisa mengembalikan sejumlah aset hasil kejahatan yang diperolehnya kepada negara. Hal itu sesuai dengan pengajuan LPSK terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan.
Saksi pelaku yang bekerja sama atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut.     Kendati demikian, penetapan justice collaborator bagi Angie hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KPK sebagai pihak yang menangani kasus itu. Dikatakan, jika Angie menerima tawaran itu, LPSK akan memberikan perlindungan berupa fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, dan remisi tambahan.
Angie seharusnya mengajukan dirinya menjadi justice collaborator untuk bisa n memberikan informasi serta data terkait kasus yang disangkakan,jika itu yang dilakukan oleh tersangka maka bukan tidak mungkin pihak KPK akan memberikan apresiasi.karena tidak mungkin pihak KPK yang akan mengajukan angie menjadi justice collaborator kalau bukan dirinya sendiri yang mengajukan.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga harus menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi, yakni Gerhana Sianipar, manajer di salah satu perusahaan konsorsium Permai Grup, PT Exartech Technology Utama, karyawan Permai Grup Dewi Untari, dan Hidayat, sopir Yulianis. Tetapi, tiga orang itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Jadi jalan satu-satunya dalam menyelesaikan kasus Angie ini adalah Angie harus mau berterus terang terhadap KPK dan kepada pihak yang telah di tugaskan dalam hal penyelesaian kasus ini,karena hanya dengan kejujurannya maka hukumannya dapat diringankan dan otak dari kasus ini dapat segera dijerat dengan hukuman yang setimpal,dan agar rakyat di Indonesia ini juga biar lebih cepat merasa puas dan lega dengan berakhirnya kasus korupsi ini dan bisa melihat orang-orang yang bersalah dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang merugikan banyak masyarakat.
Dimana kejujurn masuk kedalam pandangan dan pegangan hidup bersama dalam norma dan unsure pokok yang dibutuhkan oleh tatanan hidup yang demokratis yang berbunyi “norma kejujuran dalam permufakatan .suasana masyarakat yang demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak.

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.
Guna Memenuhi Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan Teknik Industri - Universitas Gunadarma


Kunjungi : www.gunadarma.ac id

[Article] Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Pembunuhan masal (genosida)

Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)

2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.

2. Contoh Peristiwa Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi : 
a) Pemukulan
b) Penganiayaan
c) Pencemaran nama baik
d) Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
e) Menghilangkan nyawa orang lain

Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

3. Contoh Hak Setiap Warga Negara

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setia warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah NKRI dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai UU yang berlaku:
     a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
     b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
     c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
     d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia 
     e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

4. Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
Kewajiban Sebagai Warga Negara
Pasal 28 UUD 1945
"Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang".

Pendidikan Kewarganegaraan

1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menghormati hak-hak orang lain.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945
"Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".



Guna Memenuhi Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan Teknik Industri - Universitas Gunadarma


Kunjungi : www.gunadarma.ac id