Kebijakan Sumber Daya Alam
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas
sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati dan sumber
daya buatan. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Human Settlement
pada dasarnya merupakan ekosistem buatan yang dibangun di atas ekosistem alami.
Ekosistem alami merupakan hasil karya gaya-gaya asal dalam (gaya epirogenesis
dangaya orogenesis) dan gaya gaya asal luar di dalam kerangka waktu (time
frame) geologis. Ekosistem buatan dan atau pemanfaatan sumber daya alam di
dalam time frame manusia. Berlangsung perubahan ekosistem buatan secara cepat
di atas ekosistem alami yang sesungguhnya mengalami perubahan secara lambat
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya
agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke
generasi. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan,
dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Menerapkan indikator-indikator
yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber
daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat
balik. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang. Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam
rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber
daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk
menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan
melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam
tersebut. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Menyusun strategi pemanfaatan
sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat
bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila
terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat
dirumuskan diantaranya:
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan
administratif.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan
transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol
sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki
(sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok
memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan,
pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini,
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan
pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan
saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu
ekosistem dengan ekosistem lainnya.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga
kelestarian dan kualitasnya secara baik.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata,
tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak
atas lingkungan hidup yang baik.
Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif,
serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan
pada ekonomi hijau”.
Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan
berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau;
Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses
pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi
dalam pembangunan berkelanjutan;
Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran
sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup;
Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta
mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah
mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam
yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran
khusus yang hendak dicapai adalah:
Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai,
danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman
hayati dan ekosistem hutan;
Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
terintegrasi.
Pengelolaan sumber daya alam
Pemanfaatan sumber daya alam
di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak, baik dari pihak Pemerintah maupun
Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu sama lain dalam membuat regulasi
(peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling mengontrol dalam
pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua prinsip, yaitu optimal
dan lestari. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam yang tersedia saat ini
tidak hanya diperuntukkan untuk generasi ini saja, tetapi juga akan digunakan
untuk generasi yang akan datang. Sekarang mari kita pelajari lebih lanjut
tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam dan sistem
kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan SDA.
Tugas : Pengetahuan Lingkungan
Dibuat Oleh: Herlina Gunawan (3ID10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar