Pengertian Pekerjaan, Profesi dan Profesionalisme
Dalam Pengembangan Profesionalisme Kerja tentunya sangat
penting sekali dan berkaitan dengan pekerjaan, profesi maupun profesionalisme
yang ketiganya merupakan unsur yang tak bisa terlepaskan dalam dunia kerja
maupun pengembangan diri.
Pengertian Pekerjaan
Pekerjaan adalah suatu kegiatan atau suatu tindakan yang
menghasilkan sesuatu yang biasanya berupa materi. Pekerjaan ini dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
Pekerjaan yang menuntut keahlian dan pendidikan khusus.
Contoh: guru, dokter, dan pilot.
Pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian dan pendidikan
khusus. Contoh: kuli panggul dan tukang becak.
Jadi pada prinsipnya setiap orang dimungkinkan memiliki
pekerjaan namun tidak semua pekerjaan itu sama jenisnya karena hal tersebut diukur
dari tingkat kesulitan dan pendidikan yang ditempuh oleh orang itu untuk
melakukan pekerjaan itu sendiri.
Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang menuntut keahlian
tertentu pelakunya. Jadi dapat diisyaratkan profesi merupakan pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Tetapi pada penerapannya tetap diperlukan penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktik pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktik tersebut dalam cakupan pekerjaan itu sendiri. Suatu
profesi biasanya terikat dengan kode etik profesi, asosiasi profesi, serta
proses sertifikasi dan lisensi khusus untuk bidang profesi tersebut.
Kode etik profesi
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi anggotanya yang melanggar aturan.
Hal ini digunakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan kode etik sehingga
menurunkan kehormatan profesi itu sendiri.
Asosiasi profesi
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi/dikelola
oleh para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi yang dianggap bisa dipercaya.
Kebanyakan profesi yang berlisensi ini merupakan profesi yang vital seperti
dokter, apoteker, pengacara, dan profesi lain yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas.
Dari penjelasan di atas, secara umum ada beberapa ciri atau
sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu sebagai berikut:
Adanya pengetahuan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan
yang dimiliki karena mengikuti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Biasanya
setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat. Setiap pelaksana
profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup, dan sebagainya perlu diperhatikan, maka untuk menialankan
suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Seseorang yang profesional adalah orang yang menyandang
suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan
yang tinggi dengan penuh ketekunan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu
pengetahuan dan pendidikan yang diambilnya.
Dengan demikian, seorang yang profesional jelas harus
memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan
maupun pelatihan yang khusus. Di samping itu, ada unsur semangat pengabdian
(panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan
kerja biasa yang semata bertujuan untuk mencari natkah kekayaan materiii.
Profesionalisme dalam suatu profesi dapat dijabarkan menjadi tiga, yaitu
sebagai berikut:
Profesionalisme yang beritikad untuk merealisasikan
kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti. Oleh karena itu tidak
terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan materiil
Profesionalisme berlandaskan oleh kemahiran teknis yang
berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan atau pelatihan yang
panjang dan berat.
Profesionalisme yang diukur dengan kualitas teknis dan moral
harus patuh pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan
dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Ketiga hal tersebut di atas menempatkan kelompok profesional
(kelompok yang memiliki keahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang
menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukaniah barang yang
diperjualbelikan hanya untuk sekedar mendapatkan nafkah, melainkan juga suatu
kebaikan yang diperuntukkan demi kesejahteraan umat manusia. iika ada imbalan
yang diberikan berkaitan dengan profesi, itu semata-mata sebagai suatu
"tanda kehormatan".
Upaya pengembangan profesionalisme kerja yang bermutu tinggi
bagi karyawan, adalah usaha yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja karyawan,
baik dari segi karier, pengetahuan maupun segi kemampuan, guna pertumbuhan yang
terus menerus dalam suatu perusahaan. Upaya pengembangan profesionalisme kerja
dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:
Mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan.
Mengikuti kegiatan lokakarya dan seminar.
Memberikan beasiswa kepada karyawan untuk sekolah lagi ke
tingkat yang lebih tinggi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
On the job training (latihan sesuai bidang pekerjaan).
Meningkatkan kecerdasan mental.
Membangun rasa tanggung jawab.
Sikap mandiri.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
Melalui berbagai sumber informasi seperti buku, internet,
surat kabar, dan lain-lain.
Mengikuti kursus/magang.
Meningkatkan etos kerja.Sumber : http://www.tugassekolah.com/2016/02/pengertian-pekerjaan-profesi-dan-profesionalisme.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar