A. Definisi Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar
teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" .
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. .
Pendapat lain tentang Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. Manusia dengan Keadilan
Manusia adalah makhluk yang memiliki ketoleransian yang sangat tinggi, namun dalam hal keadilan manusia lah yang menentukan keadilan sendiri dari segi keadilan dalam kehidupan, dan lain - lain.
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut dua
orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua benda tersebut harus
mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak
seukuran itu namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebut dengan sama
C. Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang
mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian
untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat
melakukan fungsinya secara baik.
2.Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama
dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama.
(justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja
10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
Ali menerima Rp.100.000.- maka Budi harus menerima.
3.Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban
dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yangbercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Referensi : id.wikipedia.org
Mahasiswa Universitas Gunadarma - Teknik Industri
Guna Memenuhi Tugas Ilmu Budaya Dasar
Kunjungi : http://www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar