Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan
kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita
hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut
(demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi
bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan
rakyat di Indonesia didasarkan pada:
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Kasus Angelina Sondakh korupsi korporasi
Semangat KPK menjadikan Angelina Sondakh sebagai pintu masuk
pengungkapan kasus megakorupsi harus benar-benar terwujud. KPK tak boleh
berhenti pada keterlibatan tersangka dalam kasus Wisma Atlet, tapi meluas pada
bentuk korupsi korporasi.
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) DR Agus
Surono menegaskan, sejak awal KPK telah menempatkan kasus Angie, sapaan akrab
Angelina Sondakh, sebagai titik awal. Semangat tersebut sangatlah baik dan
tepat. Tidak boleh lagi keluar dari track yang telah dipersiapkan.
’’Ini yang saya ingatkan. Kasus Angie bukanlah pada tindak
pidana korupsi biasa. Tapi sudah bisa masuk pada kejahatan korporasi. Itu jauh
lebih hebat lagi perkaranya,’’ ujar Agus di Jakarta, kemarin.
Menurut Agus, kejelian penyidik dalam menggali informasi
sangatlah penting. Penyidik perlu melihat perkara ini sejak awal sebagai
korupsi korporasi. Dugaan ini bisa menjadi pondasi bagi penyidik. Sebab, sejak
kasus ini mencuat, sudah terlihat indikasi korupsi korporasi itu. Tak pantas
KPK mengalihkan perkara sebatas korupsi biasa.
’’Memang tak mudah. Penyidik harus bekerja optimal. Keamanan
informasi dari tersangka Angie pun harus dijaga,’’ tuturnya.
Dia menerangkan, hambatan mengungkap korupsi korporasi
terletak pada keterangan tersangka. Dalam kasus ini sangat kental sekali muatan
politiknya. Akibatnya tersangka yang ingin menyampaikan keterangan secara detil
pun mendapat tekanan.
Doktor bidang hukum ini meyakini, penyidik pun tak lepas
dari tekanan politik. Tujuannya mengarahkan kasus ini tidak berkembang pada
lingkup korupsi korporasi. Meskipun bukti dan datanya sangat kuat mengarah pada
kejahatan tersebut.
’’Kita sering melihat perkara korupsi sebatas pada jumlah
tersangka. Padahal korupsi modern itu sudah lebih hebat dari deretan pelaku
semata,’’ ungkapnya. Jika nanti KPK tergiring pada deretan pelaku saja, Agus
sangat menyesali.
Prestasi KPK mengungkap kasus korupsi, bukan pada deretan
pelaku. Tapi juga dari melihat model dan pola kejahatan yang dilakukan.
Untuk itulah, dia meminta penyidik KPK dapat secara detil
melihat celah informasi yang ada.
Mendalami data dan bukti-bukti, mampu keluar dari tekanan politik dan
tak terpengaruh pada situasi eksternal.
Apakah korupsi korporasi itu mengarah pada partai politik?
Agus menjelaskan korupsi korporasi itu bisa terjadi pada lembaga apapun. Dengan
bentuk organisasi yang beragam, termasuk partai politik.
Dalam tindak pidananya, dia mengakui tetap mengarah pada
objek pelakunya. Yakni pengurus atau pimpinan dalam organisasi itu. Tidak pada
lembaganya. Jika indikasi korupsi korporasi mengarahpada partai politik, apa
sanksinya"
Agus menegaskan sanksi bagi korporasi yang terlibat korupsi
bisa dibekukan. Jadi secara pandangan hukum ada dua yang mendapatkan sanksi,
yakni pengelola organisasi dan organisasinya. ’’Kalau nanti partai terkait itu
dibubarkan karena terlibat korupsi, itu memang risiko,’’ungkapnya.
Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia DR. Harsil
Hartanto menambahkan, dalam pengungkapan kasus Angie ini kental harapan publik.
Agar perkaranya tidak berhenti pada tindak korupsi, tapi juga pencucian uang.
Desakan itu, menurut dia, jadi dilema. Pertama, secara hukum
KPK hanya diarahkan pada pengungkapan kasus korupsi, bukan tindak pidana
pencucian uang. Kedua KPK harus melibatkan kejaksaan dalam menyeret tersangka
dengan kasus tindak pidana pencucian uang.
Tentunya, lanjut dia, fokus pada tindak korupsi saja membuat
putusannya menjadi tak memenuhi harapan publik. Sebab, vonis hakim sering tak
memenuhi harapan publik. Nilai kerugian yang didapat pun tidak sebanding.
’’Kalau tersangka diseret dengan pasal pencucian uang, tentu
perkaranya bisa meluas. Paling tidak vonis dan harta sitaan negara bisa lebih
besar lagi,’’ paparnya.
Namun jika dipaksakan dalam kasus pencucian uang, dia
menilai KPK harus terbuka dengan kejaksaan menyeret perkaranya. Artinya dakwaan
itu harus dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umumnya. ’’Di sinilah ada
tekanan terjadi. Mau tidak kejaksaan menyeret pencucian uang dalam kasus
Angie,’’ jelas Harsil.
Dia merasa peran Jaksa Agung untuk menggiring perkara Angie
dalam tindak pencucian uang sangat diharapkan. Lembaga kejaksaan secara
internal memiliki jaksa andal dalam pengungkapan pencucian uang. ”Jaksa Agung
harus menunjuk jaksa itu. Saya tahu persis jaksa mana yang punya kemampuan
itu,’’ imbuhnya.
Harsil merasa pengarahan kasus Angie bakal sangat kental.
Tekanan poitik bakal gencar dihadapi KPK. Penyidik dan tersangka tak mungkin
lepas dari tekanan tersebut. Semuanya membuat KPK menjadi kerdil dalam
penggiringan perkara.
B. Solusi dari kasus
diatas
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA
Games dan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Angelina Sondakh (Angie) harus mau mengungkap pelaku utama. Oleh karena itu,
Angie sebaiknya menerima tawaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menjadi justice collaborator untuk membongkar mafia anggaran.
Menurut kami Angie sebaiknya cerdas menyikapi tawaran untuk
menjadi justice collaborator. Pasalnya, tawaran itu menjadi peluang untuk
memulihkan nama baiknya yang sudah tercemar.
“Nasib yang dialami Angie saat ini sangat tragis, dari seorang Putri
Indonesia yang terkenal cantik dan cerdas, seorang anggota DPR yang populer dan
menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, kini ditahan oleh KPK karena
dugaan keterlibatan dalam sindikat korupsi di Banggar DPR. Dia menjadi ejekan
dan cemoohan masyarakat. Sangat naif kalau Angie mengabaikan tawaran yang
diberikan.
Oleh karena itu,jalan satu-satunya adalah Angie harus berbicara terus terang, sehingga
hukumannya dapat dikurangi. Kalau Angie mau buka-bukaan, masih ada peluang bagi
dia untuk kembali tampil di publik sesudah menjalani hukuman. Dan selain
itu Angie juga harus mau bekerja sama
dengan KPK.
Dan selain itu ia juga seharusnyamenerima tawaran LPSK untuk
menjadi justice collaborator .karena tawaran ini adalah tawaran yang realistis
dan mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, LPSK meyakini bahwa Angie bukan otak
atau dalang dari kasus korupsi Wisma Atlet maupun kasus korupsi di Kemdikbud.
Angie diduga hanya ikut-ikutan dan terbawa dalam arus
hedonisme dalam kasus ini. KPK dan LPSK mempercayai bahwa masih ada oknum lain
di Banggar maupun di Komisi X, yang lebih berperan dan mendapatkan upeti lebih
besar. Dengan memberikan penawaran itu, KPK terlihat ingin menangkap ‘kakap’
dalam kasus ini.
Jadi seharusnya angie itu harus bekerja sama dengan KPK dan
LPSK mengenai sebuah
kejujuran tentang kasus yang telah menyeret nama
baiknya,karena dia hanya sebagai korban.yang diikut-ikutkan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab.
Kemarin, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan,
pihaknya siap memberikan perlindungan kepada Angie sebagai justice collaborator
(pelaku bekerja sama) jika politisi Partai Demokrat itu bersedia membongkar
kasus korupsi yang membelitnya.
Dan seharusnya mereka para KPK menangkap otak pelaku yang
paling besar. Sehingga, penyelesaian suatu tindak pidana dapat tuntas
diberantas dan tidak berhenti di pelaku teri.
Selain membeberkan pelaku utama, Angie juga harus bisa
mengembalikan sejumlah aset hasil kejahatan yang diperolehnya kepada negara.
Hal itu sesuai dengan pengajuan LPSK terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah mengatur secara
eksplisit mengenai perlindungan.
Saksi pelaku yang bekerja sama atau berdasarkan rekomendasi
aparat penegak hukum terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,
apabila memenuhi syarat-syarat tersebut.
Kendati demikian, penetapan justice collaborator bagi Angie hanya dapat dilakukan
berdasarkan rekomendasi dari KPK sebagai pihak yang menangani kasus itu.
Dikatakan, jika Angie menerima tawaran itu, LPSK akan memberikan perlindungan
berupa fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus,
penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, dan remisi tambahan.
Angie seharusnya mengajukan dirinya menjadi justice
collaborator untuk bisa n memberikan informasi serta data terkait kasus yang
disangkakan,jika itu yang dilakukan oleh tersangka maka bukan tidak mungkin
pihak KPK akan memberikan apresiasi.karena tidak mungkin pihak KPK yang akan
mengajukan angie menjadi justice collaborator kalau bukan dirinya sendiri yang
mengajukan.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga harus
menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi, yakni Gerhana Sianipar, manajer di salah
satu perusahaan konsorsium Permai Grup, PT Exartech Technology Utama, karyawan
Permai Grup Dewi Untari, dan Hidayat, sopir Yulianis. Tetapi, tiga orang itu
tidak memenuhi panggilan KPK.
Jadi jalan satu-satunya dalam menyelesaikan kasus Angie ini
adalah Angie harus mau berterus terang terhadap KPK dan kepada pihak yang telah
di tugaskan dalam hal penyelesaian kasus ini,karena hanya dengan kejujurannya
maka hukumannya dapat diringankan dan otak dari kasus ini dapat segera dijerat
dengan hukuman yang setimpal,dan agar rakyat di Indonesia ini juga biar lebih
cepat merasa puas dan lega dengan berakhirnya kasus korupsi ini dan bisa
melihat orang-orang yang bersalah dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya
sesuai dengan perbuatannya yang merugikan banyak masyarakat.
Dimana kejujurn masuk kedalam pandangan dan pegangan hidup
bersama dalam norma dan unsure pokok yang dibutuhkan oleh tatanan hidup yang
demokratis yang berbunyi “norma kejujuran dalam permufakatan .suasana masyarakat
yang demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan
yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan
semua pihak.Kasus Angelina Sondakh korupsi korporasi
Semangat KPK menjadikan Angelina Sondakh sebagai pintu masuk
pengungkapan kasus megakorupsi harus benar-benar terwujud. KPK tak boleh
berhenti pada keterlibatan tersangka dalam kasus Wisma Atlet, tapi meluas pada
bentuk korupsi korporasi.
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) DR Agus
Surono menegaskan, sejak awal KPK telah menempatkan kasus Angie, sapaan akrab
Angelina Sondakh, sebagai titik awal. Semangat tersebut sangatlah baik dan
tepat. Tidak boleh lagi keluar dari track yang telah dipersiapkan.
’’Ini yang saya ingatkan. Kasus Angie bukanlah pada tindak
pidana korupsi biasa. Tapi sudah bisa masuk pada kejahatan korporasi. Itu jauh
lebih hebat lagi perkaranya,’’ ujar Agus di Jakarta, kemarin.
Menurut Agus, kejelian penyidik dalam menggali informasi
sangatlah penting. Penyidik perlu melihat perkara ini sejak awal sebagai
korupsi korporasi. Dugaan ini bisa menjadi pondasi bagi penyidik. Sebab, sejak
kasus ini mencuat, sudah terlihat indikasi korupsi korporasi itu. Tak pantas
KPK mengalihkan perkara sebatas korupsi biasa.
’’Memang tak mudah. Penyidik harus bekerja optimal. Keamanan
informasi dari tersangka Angie pun harus dijaga,’’ tuturnya.
Dia menerangkan, hambatan mengungkap korupsi korporasi
terletak pada keterangan tersangka. Dalam kasus ini sangat kental sekali muatan
politiknya. Akibatnya tersangka yang ingin menyampaikan keterangan secara detil
pun mendapat tekanan.
Doktor bidang hukum ini meyakini, penyidik pun tak lepas
dari tekanan politik. Tujuannya mengarahkan kasus ini tidak berkembang pada
lingkup korupsi korporasi. Meskipun bukti dan datanya sangat kuat mengarah pada
kejahatan tersebut.
’’Kita sering melihat perkara korupsi sebatas pada jumlah
tersangka. Padahal korupsi modern itu sudah lebih hebat dari deretan pelaku
semata,’’ ungkapnya. Jika nanti KPK tergiring pada deretan pelaku saja, Agus
sangat menyesali.
Prestasi KPK mengungkap kasus korupsi, bukan pada deretan
pelaku. Tapi juga dari melihat model dan pola kejahatan yang dilakukan.
Untuk itulah, dia meminta penyidik KPK dapat secara detil
melihat celah informasi yang ada.
Mendalami data dan bukti-bukti, mampu keluar dari tekanan politik dan
tak terpengaruh pada situasi eksternal.
Apakah korupsi korporasi itu mengarah pada partai politik?
Agus menjelaskan korupsi korporasi itu bisa terjadi pada lembaga apapun. Dengan
bentuk organisasi yang beragam, termasuk partai politik.
Dalam tindak pidananya, dia mengakui tetap mengarah pada
objek pelakunya. Yakni pengurus atau pimpinan dalam organisasi itu. Tidak pada
lembaganya. Jika indikasi korupsi korporasi mengarahpada partai politik, apa
sanksinya"
Agus menegaskan sanksi bagi korporasi yang terlibat korupsi
bisa dibekukan. Jadi secara pandangan hukum ada dua yang mendapatkan sanksi,
yakni pengelola organisasi dan organisasinya. ’’Kalau nanti partai terkait itu
dibubarkan karena terlibat korupsi, itu memang risiko,’’ungkapnya.
Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia DR. Harsil
Hartanto menambahkan, dalam pengungkapan kasus Angie ini kental harapan publik.
Agar perkaranya tidak berhenti pada tindak korupsi, tapi juga pencucian uang.
Desakan itu, menurut dia, jadi dilema. Pertama, secara hukum
KPK hanya diarahkan pada pengungkapan kasus korupsi, bukan tindak pidana
pencucian uang. Kedua KPK harus melibatkan kejaksaan dalam menyeret tersangka
dengan kasus tindak pidana pencucian uang.
Tentunya, lanjut dia, fokus pada tindak korupsi saja membuat
putusannya menjadi tak memenuhi harapan publik. Sebab, vonis hakim sering tak
memenuhi harapan publik. Nilai kerugian yang didapat pun tidak sebanding.
’’Kalau tersangka diseret dengan pasal pencucian uang, tentu
perkaranya bisa meluas. Paling tidak vonis dan harta sitaan negara bisa lebih
besar lagi,’’ paparnya.
Namun jika dipaksakan dalam kasus pencucian uang, dia
menilai KPK harus terbuka dengan kejaksaan menyeret perkaranya. Artinya dakwaan
itu harus dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umumnya. ’’Di sinilah ada
tekanan terjadi. Mau tidak kejaksaan menyeret pencucian uang dalam kasus
Angie,’’ jelas Harsil.
Dia merasa peran Jaksa Agung untuk menggiring perkara Angie
dalam tindak pencucian uang sangat diharapkan. Lembaga kejaksaan secara
internal memiliki jaksa andal dalam pengungkapan pencucian uang. ”Jaksa Agung
harus menunjuk jaksa itu. Saya tahu persis jaksa mana yang punya kemampuan
itu,’’ imbuhnya.
Harsil merasa pengarahan kasus Angie bakal sangat kental.
Tekanan poitik bakal gencar dihadapi KPK. Penyidik dan tersangka tak mungkin
lepas dari tekanan tersebut. Semuanya membuat KPK menjadi kerdil dalam
penggiringan perkara.
C. Solusi dari kasus
diatas
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA
Games dan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Angelina Sondakh (Angie) harus mau mengungkap pelaku utama. Oleh karena itu,
Angie sebaiknya menerima tawaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menjadi justice collaborator untuk membongkar mafia anggaran.
Menurut kami Angie sebaiknya cerdas menyikapi tawaran untuk
menjadi justice collaborator. Pasalnya, tawaran itu menjadi peluang untuk
memulihkan nama baiknya yang sudah tercemar.
“Nasib yang dialami Angie saat ini sangat tragis, dari seorang Putri
Indonesia yang terkenal cantik dan cerdas, seorang anggota DPR yang populer dan
menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, kini ditahan oleh KPK karena
dugaan keterlibatan dalam sindikat korupsi di Banggar DPR. Dia menjadi ejekan
dan cemoohan masyarakat. Sangat naif kalau Angie mengabaikan tawaran yang
diberikan.
Oleh karena itu,jalan satu-satunya adalah Angie harus berbicara terus terang, sehingga
hukumannya dapat dikurangi. Kalau Angie mau buka-bukaan, masih ada peluang bagi
dia untuk kembali tampil di publik sesudah menjalani hukuman. Dan selain
itu Angie juga harus mau bekerja sama
dengan KPK.
Dan selain itu ia juga seharusnyamenerima tawaran LPSK untuk
menjadi justice collaborator .karena tawaran ini adalah tawaran yang realistis
dan mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, LPSK meyakini bahwa Angie bukan otak
atau dalang dari kasus korupsi Wisma Atlet maupun kasus korupsi di Kemdikbud.
Angie diduga hanya ikut-ikutan dan terbawa dalam arus
hedonisme dalam kasus ini. KPK dan LPSK mempercayai bahwa masih ada oknum lain
di Banggar maupun di Komisi X, yang lebih berperan dan mendapatkan upeti lebih
besar. Dengan memberikan penawaran itu, KPK terlihat ingin menangkap ‘kakap’
dalam kasus ini.
Jadi seharusnya angie itu harus bekerja sama dengan KPK dan
LPSK mengenai sebuah
kejujuran tentang kasus yang telah menyeret nama
baiknya,karena dia hanya sebagai korban.yang diikut-ikutkan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab.
Kemarin, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan,
pihaknya siap memberikan perlindungan kepada Angie sebagai justice collaborator
(pelaku bekerja sama) jika politisi Partai Demokrat itu bersedia membongkar
kasus korupsi yang membelitnya.
Dan seharusnya mereka para KPK menangkap otak pelaku yang
paling besar. Sehingga, penyelesaian suatu tindak pidana dapat tuntas
diberantas dan tidak berhenti di pelaku teri.
Selain membeberkan pelaku utama, Angie juga harus bisa
mengembalikan sejumlah aset hasil kejahatan yang diperolehnya kepada negara.
Hal itu sesuai dengan pengajuan LPSK terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah mengatur secara
eksplisit mengenai perlindungan.
Saksi pelaku yang bekerja sama atau berdasarkan rekomendasi
aparat penegak hukum terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,
apabila memenuhi syarat-syarat tersebut.
Kendati demikian, penetapan justice collaborator bagi Angie hanya dapat dilakukan
berdasarkan rekomendasi dari KPK sebagai pihak yang menangani kasus itu.
Dikatakan, jika Angie menerima tawaran itu, LPSK akan memberikan perlindungan
berupa fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus,
penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, dan remisi tambahan.
Angie seharusnya mengajukan dirinya menjadi justice
collaborator untuk bisa n memberikan informasi serta data terkait kasus yang
disangkakan,jika itu yang dilakukan oleh tersangka maka bukan tidak mungkin
pihak KPK akan memberikan apresiasi.karena tidak mungkin pihak KPK yang akan
mengajukan angie menjadi justice collaborator kalau bukan dirinya sendiri yang
mengajukan.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga harus
menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi, yakni Gerhana Sianipar, manajer di salah
satu perusahaan konsorsium Permai Grup, PT Exartech Technology Utama, karyawan
Permai Grup Dewi Untari, dan Hidayat, sopir Yulianis. Tetapi, tiga orang itu
tidak memenuhi panggilan KPK.
Jadi jalan satu-satunya dalam menyelesaikan kasus Angie ini
adalah Angie harus mau berterus terang terhadap KPK dan kepada pihak yang telah
di tugaskan dalam hal penyelesaian kasus ini,karena hanya dengan kejujurannya
maka hukumannya dapat diringankan dan otak dari kasus ini dapat segera dijerat
dengan hukuman yang setimpal,dan agar rakyat di Indonesia ini juga biar lebih
cepat merasa puas dan lega dengan berakhirnya kasus korupsi ini dan bisa
melihat orang-orang yang bersalah dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya
sesuai dengan perbuatannya yang merugikan banyak masyarakat.
Dimana kejujurn masuk kedalam pandangan dan pegangan hidup
bersama dalam norma dan unsure pokok yang dibutuhkan oleh tatanan hidup yang
demokratis yang berbunyi “norma kejujuran dalam permufakatan .suasana masyarakat
yang demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan
yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan
semua pihak.
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid
Darmadi,M.pd.
Guna Memenuhi Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan Teknik Industri - Universitas Gunadarma