Minggu, 27 Desember 2015

[Article] Perbuatan yang tidak Pantas Dilakukan Ditempat Umum

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
            Berbagai masalah kehidupan di dunia ini sangat lah banyak dari masalah pribadi hingga masalah yang menyangkut banyak orang. Permasalahan yang di hasilkan sangatlah beragam dengan berbagai jenis masalah. Masalah sosial paling sering sekali menjadi buah bibir masyarakat akibat terjadinya perbedaan antara ras, budaya, agama, suku, tradisi, lingkungan dan lain-lain yang memiliki nilai dalam masyarakat dengan realita kejadian yang ada. Banyak hal yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti interaksi sosial, proses sosial, respon sosial dan lain-lain. Dengan adanya permasalahan sosial yang muncul dalam masyarakat oleh sebab itu ditetapkanlah sebuah lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, kemanusiaan, lingkungan hidup, kebudayaan, dan lain-lain.
            Banyak faktor yang mempengaruhi permasalahan sosial dalam masyarakat antara lain adalah dari Faktor ekonomi yang dimana dimasyarakat masih banyak kemiskinan, pengangguran tidak hanya itu faktor budaya yang menyangkut tentang perbedaan suku, kenakalan remaja, dan lainnya, selanjutnya dari faktor biologis dan psikologis yaitu dimana menyangkut tentang penularan penyakit, keracunan makanan, penyakit syaraf, aliran hitam dan sebagainya.
1.2 TUJUAN PENULISAN
            Berikut ini merupakan tujuan penulisan yang ditulis dari masalah sosial yang akan dibahas dalam makalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui perbuatan yang tidak pantas di tempat umum.
2.      Mengetahui batasan untuk kelakukan yang tak pantas dilakukan di tempat umum.
1.3 PERUMUSAN MASALAH
            Berikut ini merupakan perumusan masalah yang ditulis dari masalah dari makalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana cara untuk menghindari perbuatan yang tidak pantas agar tidak terjadi lagi.
2.      Bagaimana mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang pantas dilakukan.
BAB II
LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN

2.1 LANDASAN TEORI
I.   Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial , khususnya yang di wujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian ( fakta , konsep , teori ) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti : Sejarah , Ekonomi , Geografi , Sosial , Sosiologi , antropologi , psykologi sosial.
Ilmu Sosial Dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan , karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan.
Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri , karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga ia tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu seperti ilmu-ilmu sosial diatas.
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau Program Pengerjaan yang khusus di rancang untuk kepentingan pendidikan/ pengajaran yang di Indonesia diberikan di perguruan tinggi . Tegasnya Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberitahukan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap , presepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan sehingga lebih peka terhadapnya.
II.   Tujuan
Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum , Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a) Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
b) Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
c) Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis-interdisipliner.
d) Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
III.    Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
Bahan Ilmu Sosial Dasar dibagi atas 3 golongan , yaitu :
1. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat , yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial , karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangnya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan interdsiplin/multidisiplin.
2. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat di perlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang di bahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.
Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep “keaneragaman” dan konsep “kesatuan sosial’ . Bertolak dari kedua konsep tersebut di atas , maka dapat kita pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat
selalu terdapat :
a) Persamaan dan perbedaan pola pemikirandan pola tingkah laku baik secara individual atau kelompok/golongan .
b) Persamaan dan perbedaan kepentingan.
Persamaan dan perbedaan itulah yang menyebabkan sering timbulnya pertentangan/konflik , kerja-sama,kesetiakawanan antar individu dan golongan.
3. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat , biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.
Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut di atas , dapat di jabarkan lebih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan , untuk dapat di operasionalkan.
Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan Ilmu Sosial Dasar terdiri atas 8 pokok bahasan . Dari ke delapan Pokok Bahasan tersebut maka ruang lingkup Ilmu Sosial dasar di harapkan mempelajari dan memahami adanya :
a) Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
b) Masalah individu , keluarga dan masyarakat.
c) Masalah pemuda dan sosialisasi.
d) Masalah hubungan antara warga negara dan negara.
e)  Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
f)  Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
g)  Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
h) Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
2.2 PEMBAHASAN MASALAH

Pada saat siang, di daerah depok dekat sebuah kampus ternama terdapat warung kecil-kecilan yang menjual makanan ringan, minuman dan rokok untuk mahasiswa jajan makanan ringan atau minuman. Namun warung tersebut sering diisi oleh banyak mahasiswa laki-laki yang nongkrong dan bermain kartu sambil merokok. Padahal kelakukan yang dilakukan mahasiswa tersebut tidak lah pantas karena dilihat dari tempatnya yang sangat dekat dengan kampus yang ramai dan banyak mahasiswa ataupun warga yang sekedar mampir kewarung atau hanya melewati warung tersebut. Kondisi ini lah yang banyak orang yang segan datang kewarung tersebut karena warung tersebut diramikan oleh mahasiswa – mahasiswa yang bekelakuan memalukan tersebut. Sehingga warung dengan keadaan tersebut akan merugikan warung tersebut.


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
1.      Kelakukan yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa tersebut tidaklah pantas dilakukan. Seharusnya pihak warung menegur mahasiswa tersebut untuk tidak bermain kartu dan merokok di depan warungnya karena sangat mengganggu orang lain, pemilik warung juga berhak melaporkan mahasiswa tersebut ke kampus tempat mereka berkuliah agar bisa di bimbing dengan lebih sopan dan santun. Dan seharusnya mahasiswa sadar kalau perbuatan tersebut tidaklah pantas dan sangat mengganggu.
2.      Untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang baik mahasiswa harus lebih berfikir dewasa atas segala kelakukan yang mereka perbuat jika di dalam kehidupan bermasyarakat, dapat memilah apa yang pantas ataupun ditidak pantas di lakukan, lebih mengenal rasa malu atas hal yang dilakukan apabila itu tidak pantas dilakukan, lebih menghargai orang disekitarnya, lebih menjaga nama baik mereka masing-masing, dan yang terpenting sadar akan hukum karena semua hal yang takpantas memiliki hukum tersendiri.
3.2 SARAN
Sebuah ilmu yang mempelajari kesosialan ini adalah ilmu sosial dasar dimana ilmu sosial dasar dapat menjelaskan kehidupan bersosialisasi dalam kehidupan bermasyarakat yang benar dan baik. Ketika mahasiswa atau masyarakat mengenal ilmu sosial dasar masyarakat akan menjadi masyarakat yang ideal dan sangat baik. Dalam kehidupan bermasyarakat yang baik ilmu sosial dasar sangat lah penting untuk di kenalkan oleh mahasiswa agar mahasiswa – mahasiswa lebih disiplin dan ketika suatu saat mahasiswa terjun langsung dalam sebuah kehidupan bermasyarakat mahasiswa sudah mampu mencontohkan kehidupan bermasyarakat yang baik.

Referensi : id.wikipedia.org
                 
Herlina Gunawan (34414949)
Guna Memenuhi Tugas Ilmu Sosial Dasar

Jurusan Teknik Industri - Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar