Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk
hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht
penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena masyarakat menghendakinya.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli:
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus”: Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis”
(Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang
mewajibkan apa yang benar.
Thomas Hobbes dalam “Leviathan”, 1651: Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu
Negara.
Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
R. Soeroso SH: Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad, SH: Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan
Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi
yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi
untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar
dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum Kekayaan Intelektual.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual
atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci,
yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim
“HaKI”, digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk
manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar.
Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh
pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa
hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada
sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang
berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas
benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
Hak Cipta (copyright);
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
Paten (patent);
Desain industri (industrial design);
Merek (trademark);
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of
unfair competition);
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of
integrated circuit);
Rahasia dagang (trade secret).
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala
sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak
kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan
karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan
dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di
legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri
lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip
dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi :
a. Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu
yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud
dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi,
hal yang dimaksud berupa proses, hasil
produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20
tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara
lain :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 109).
b. Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak
merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan
produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek
tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang
ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang
akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut.
Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
c. Desain
Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Sirkuit
Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
e. Desain Tata
Letak
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Rahasia
Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya
adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini
bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang Undang Hak Cipta
NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
I. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman
seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik,
suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang
perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari
karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan
itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri
yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya
yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para
Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia
dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujua n Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual),
selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain
itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of
Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan
Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual
Property Organization Copyrights Treaty(Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya
disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
yang selanjutnya disebut Undang – undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu
telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih
terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi
karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan
karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di
atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di
atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan.
Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak
dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya
intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni
dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia
memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha
yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak
moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada
diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa
alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau
gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi
dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan,
kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau
didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain,
mengenai:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa
kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik
(optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana
telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase,
atau alternatif penyelesaian
sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian
lebih besar bagi pemegang
hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta
dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana
kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan
terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program
Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan
dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap
orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri
suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan
atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau
Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan
surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh
Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk
dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara
Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau
suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan,
Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang
membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat
diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal
37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan
Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar
menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika
seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak
dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam
Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta
dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau
badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan
tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu
dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang
namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal
30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. Perlindungan hak paten dapat
diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 109).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar