Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup,
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab
hukum ditaati adalah:
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
Karena masyarakat menghendakinya.
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi
yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi
untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar
dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah
sebagai berikut:
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang
industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata
ruang
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke
‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5
tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai
berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan
mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan
kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah
bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian
yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan
industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan
dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar
masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam
pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri
yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini
mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri
harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri
setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat
pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat
sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan
dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan
sebagai penunjang pembangunan daerah
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap
propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai
masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap
cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar
tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenisindustri yakni :
industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional
dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri
khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam
pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu
produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh
pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta
sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan
kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5
tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan
usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan
pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri
kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal
14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara
berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh
pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan
industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan
pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan
perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam
hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan
tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang
diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka
pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan
dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud
dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk
diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah
mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi
terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi
dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (
berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan
pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari
standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat
yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri.
Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan
industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya
alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan
pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal
ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan
pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam
pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh
undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan
pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak
bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar