TUGAS SOFTSKILL
ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
Kelompok :
1 (Satu)
Nama Anggota (NPM) :
1. Basori Kamil / 32414042
2. Herlina Gunawan / 34414949
3. M. Izul Muttaqin / 36414968
4. Raihan Nahilla Verania / 38414832
5. Ramona Kusuma Dewi / 38414886
Kelas :
4ID10
JURUSAN TEKNIK
INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2017
1. Sejarah
Apindo
Terlahir pada 31 Januari 1952, Asosiasi Pengusaha Indonesia
(APINDO) awalnya berdiri dengan nama Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Seluruh
Indonesia. Pasca perjuangan kemerdekaan usai, pembangunan di segala
bidang mulai menjadi perhatian, salah satunya pada bidang sosial ekonomi.
Bidang ini pula yang merupakan hal baru di dunia usaha.
Permasalahan terkait dunia usaha mulai muncul, seperti isu
hubungan industrial dan ketenagakerjaan, serta perburuhan. Tuntutan yang
diperjuangkan para buruh mengalami perubahan, dimana sebelum kemerdekaan,
tuntunan kaum buruh menjadi pergerakan dalam rangka mencapai kemerdekaan. Di
era pasca kemerdekaan, telah muncul tuntutan untuk mendapatkan hak perlindungan
kerja yang lebih baik sehingga hal ini memicu munculnya permasalahan hubungan
kerja yang melibatkan buruh dengan majikan.
Seiring dengan meningkatnya isu di bidang perburuhan dan hubungan
industrial, para majikan mempertimbangkan pentingnya satu wadah yang mampu
menjadi forum komunikasi dan bertukar pikiran untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan yang muncul dalam bidang hubungan industrial dan buruh.
kepentingan pemerintah dan para majikan. Dalam lingkup yang lebih luas, forum
tersebut bisa menyuarakan aspirasi para majikan kepada pemerintah maupun
organisasi lain, baik di dalam dan luar negeri, yang terkait dalam dunia
hubungan industrial dan perburuhan.
Forum ini mengalami beberapa kali perubahan nama, hingga pada 31
Januari 1952, tercetus Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh
Indonesia (PUSPI). Sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman, PUSPI kembali
berubah nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Musyawarah
Nasional (Munas) APINDO II di Surabaya, tahun 1985.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan liberalisasi perdagangan
yang membawa pengaruh signifikan bagi kehidupan masyarakat dunia, kompetisi
efisiensi, produktivitas, dan jejaring menjadi kata kunci keberhasilan
negara-negara dalam menghadapi perubahan global tersebut. Sebaliknya,
perekonomian negara yang tidak dikelola secara efisien dan efektif tidak akan
mampu berkompetisi sehingga akan tertinggal dalam perubahan global.
Sementara itu, krisis multidimensi sangat mempengaruhi kondisi
perekonomian nasional. Tingginya angka korupsi, kolusi, dan nepotisme,
birokrasi yang tidak efisien, peraturan yang tidak konsisten dan rendahnya
produktivitas serta maraknya tuntutan buruh, menyebabkan ekonomi biaya tinggi
yang pada akhirnya mendorong terjadinya pelarian modal secara besar-besaran.
Konsekuensi dari kondisi seperti ini adalah semakin meningkatnya
penggangguran dan tingginya angka kemiskinan. Salah satu upaya untuk penanganan
tekanan berat terhadap perekonomian Nasional adalah membangun hubungan
industrial yang sehat, aman, dan harmonis. Asosiasi Pengusaha Indonesia
(APINDO) merupakan sarana perjuangan dunia usaha untuk merealisasikan hubungan
industrial yang harmonis, dan berkesinambungan.
2. Visi Misi
Visi
Terciptanya
iklim usaha yang baik dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional secara
nyata.
Misi
- Meningkatkan daya juang dan daya saing Perusahaan/ Pengusaha
Indonesia.
- Mewujudkan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial yang harmonis,
dinamis serta berkeadilan.
- Melindungi, memberdayakan dan membela seluruh pelaku usaha
Indonesia terutama anggota.
- Merepresentasikan dunia usaha Indonesia di berbagai lembaga
Nasional dan Internasional dan secara khusus di dalam Lembaga
Ketenagakerjaan.
3. Struktur Organisasi
4. Keanggotaan APINDO
Jenis Keanggotaan:
1. Anggota Biasa (AB) adalah perusahaan berbentuk persekutuan atau
badan hukum milik swasta dan koperasi maupun milik perseorangan yang didirikan
dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus serta sudah memenuhi
ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Biasa
mendaftar melalui Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota atau Dewan Pimpinan Provinsi
sesuai domisili perusahaan.
2. Anggota Luar Biasa (ALB) adalah perusahaan berbentuk
persekutuan atau badan hukum milik negara dan milik swasta yang didirikan dan
menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus serta sudah memenuhi
ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ALB mendaftar
melalui Dewan Pimpinan Nasional dan/ atau Dewan Pimpinan Provinsi sesuai
domisili perusahaan.
Jenjang Organisasi dan Kepengurusan:
1. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia, mempunyai daerah kerja di seluruh Indonesia.
2. Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) berkedudukan di Ibukota Provinsi
yang bersangkutan atau di salah satu kota pusat kegiatan di Provinsi yang
bersangkutan, yang mempunyai daerah kerja di tingkat provinsi.
3. Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota berkedudukan di Ibukota
Kabupaten/ Kota atau di salah satu kota pusat kegiatan ekonomi di Kabupaten/
Kota yang bersangkutan mempunyai di daerah kerja di tingkat Kabupaten/ Kota.
Sifat dari hubungan jenjang organisasi dan kepengurusan adalah
kemandirian daerah, artinya memberikan kewenangan bagi pengurus Kabupaten/ Kota
maupun Pengurus Provinsi untuk mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai visi
dan misi APINDO.
Berdasarkan hal tersebut, maka tata cara pendaftaran, iuran
keanggotaan, dan benefit yang didapat anggota akan berbeda di setiap daerah.
Untuk informasi keanggotaan DPP dan DPK di masing-masing daerah, Anda dapat
menghubungi sekretariat APINDO setempat.
Manfaat Anggota Luar Biasa DPN APINDO
Manfaat Keanggotaan:
1. Mendapatkan informasi terbaru mengenai Kebijakan Pemerintah
terkait ketenagakerjaan dan dunia usaha.
2. Mendapatkan konsultasi, pendampingan, pembelaan dalam rangka
penyelesaian Hubungan Industrial ataupun masalah Ketenagakerjaan lainnya.
3. Mengikuti Kegiatan Temu Rutin Anggota APINDO yaitu Members
Gathering dan CEO/ Owners Gathering.
4. Anggota dapat menyampaikan pendapat, saran,
usul, dan keluhan tentang Kebijakan Ketenaga kerjaan maupun
lainnya melalui APINDO. APINDO terlibat dalam penentuan Upah
Minimum Propinsi melalui keterwakilan dalam
Dewan Pengupahan. APINDO juga terlibat pada penyusunan Peraturan Pemerintah
terkait Ketenagakerjaan, Perdagangan, dan Perindustrian serta peraturan lainnya
yang berhubungan dengan dunia usaha.
5. Karyawan perusahaan anggota dapat mengikuti pelatihan,
lokakarya, diskusi atau seminar di dalam dan luar negeri
yang diselenggarakan oleh APINDO bekerjasama dengan lembaga kerjasama
nasional maupun Internasional.
6. Berkesempatan untuk ikut serta dalam Business
to Business Meeting dengan delegasi pengusaha dari berbagai
negara yang diselenggarakan atas kerjasama dengan kedutaan besar negara
sahabat, kamar dagang asing, dan mitra APINDO.
7. Mendapat Newsletter yang berisi pembahasan mengenai isu
terhangat dunia usaha dan ketenagakerjaan serta pernyataan sikap APINDO
terhadap isu tertentu.
5. Kegiatan Organisasi
Untuk mendukung terlaksananya
kerjasama antara Indonesia-Uni Eropa, termasuk diantaranya meningkatkan iklim
investasi di Indonesia, APINDO melalui program ACTIVE mempersiapkan konsep
masukan hal-hal penting dalam persiapan perundingan CEPA Indonesia-Uni Eropa
dengan mengadakan kegiatan, seperti:
- Finalisasi
penyusunan dan publikasi Working Paper mengenai studi terhadap dampak Free
Trade Agreement (FTA) antara ASEAN dan Cina yang berjudul
"Indonesia-China Trade in ACFTA: Mapping of Competitiveness and
Specialization".
- Survey
Dampak ACFTA terhadap usaha di Indonesia dan publikasi Executive Summary:
The Impact of ACFTA on Indonesian Business. Selain dibagikan kepada
pemangku kepentingan, publikasi ini didistribusikan pertama kali di konferensi
European Union-Indonesia Business Dialogue (EIBD), sekaligus memperkuat
keterlibatan ACTIVE dengan pemangku kepentingan lainnya, yaitu KADIN
Indonesia.
- Pembentukan
Tim Negosiasi APINDO untuk CEPA Indonesia-Uni Eropa.
- Sosialisasi
CEPA Indonesia-EU di Makassar dan Batam.
- Penyusunan
Positioned Paper dan Executive Summary APINDO mengenai Indonesia - EU CEPA
sebagai bentuk rekomendasi awal dari dunia usaha nasional berjudul
"In Facing Indonesia-European Union Comprehensive Economic
Partnership Agreement Perspective From Indonesia's Business Sector".
6. Cabang Organisasi Apindo
Cabang
organisasi apindo tersebar diseluruh indonesia, dengan kantor pusat yang
beralamat dijalan, Graha Mampang L6 Jl. Mampang
Prapatan Raya No. 100 Jakarta 12760.