Rabu, 29 November 2017

Pendaftaran HAKI

Pendaftaran HKI
Berdasarkan penelusuran kami, baik itu HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:[1]
1.    Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2.    Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3.    Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

Menjawab pertanyaan Anda, alternatif pendaftaran HKI selain ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) yang Anda sebut adalah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia. Jadi, tanpa harus ke Kantor Dirjen HKI di Jakarta, Anda dapat mendaftarkan HKI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Kantor wilayah ini tersebar di tingkat provinsi.
Contoh HKI yang Mau Didaftarkan dan Tata Cara Permohonannya
Dari berbagai bidang HKI di atas, sayangnya Anda kurang spesifik menyebut bidang HKI apa yang Anda maksud untuk didaftarkan. Namun demikian, kami akan memberikan salah satu contoh, yaitu Merek.

Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”).[2] Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.    Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.    24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5.    Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6.    Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7.    Bukti pembayaran biaya permohonan.

Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam lamanDitjen HKI.

UU No 19 Tentang Pelanggaran HAKI

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Sisi Positif UU ITE

 Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.

Sisi Negatif UU ITE

 Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
  
Undang – Undang Hak Cipta No. 19 Tentang Hak Cipta

Pengertian

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Lingkup Hak Cipta

Pasal 2
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pidana

Pasal 72
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Contoh Kasus

Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC?

–          Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.

–          Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.


–          Aksesibilitas yang lebih mudah.

sumber : https://rezaprasetyo08.wordpress.com/2014/05/11/uu-ite-dan-uu-no-19-tentang-hak-cipta/

Senin, 27 November 2017

[Article] ISO 9000 dan ISO 14000

ISO 9000

ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000 adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas tersimpannya data dan arsip penting dengan baik adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri. Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered". Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas. Kumpulan Standar dalam ISO 9000. ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor "ISO 900x" seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat "Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan".
Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya "ISO 9000 Registered" biasanya merujuk pada ISO 9001.

ISO 14000

ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.
Sejarah Singkat Sistem Pengelolaan Lingkungan Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem Pengelolaan Lingkungan. Pada tahun 1992, BSI Group menerbitkan BS 7750, standar sistem pengelolaan lingkungan yang pertama di dunia. Sebelumnya, pengelolaan lingkungan telah menjadi bagian dari sistem yang lebih besar, seperti Responsible Care. BS 7750 menyediakan contoh untuk pengembangan seri ISO 14000 pada tahun 1996, oleh Organisasi Standarisasi Internasional (International Organisation for Standardization; ISO), yang memiliki perwakilan dari komite-komite di seluruh dunia (Clements 1996, Brorson & Larsson 1999). Sejak tahun 2010, ISO 14001 digunakan oleh sedikitnya 223.149 organisasi di 159 negara.
Kelompok ISO 14000 mencakup terutama standar ISO 14000, yang mewakili kumpulan inti standar-standar yang digunakan oleh organisasi-organisasi untuk merancang dan menerapkan Sistem Pengelolaan Lingkungan (Environmental Management System; EMS). Standar-standar lainnya meliputi ISO 14004 yang meerupakan panduan tambahan untuk penerapan EMS yang baik, dan standar-standar yang lebih spesifik tentang aspek-aspek spesifik pengelolaan lingkungan. Tujuan utama dari serial norma-norma ISO 14000 adalah "untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan perangkat yang berguna dan berfungsi - yang hemat biaya, berbasis sistem, [dan] fleksibel, dan mencerminkan organisasi yang terbaik dan praktik-praktik terbaik untuk mengumpulkan, menerjemahkan dan mengkomunikasikan informasi tentang lingkungan.
ISO 14000 berbasis kepada pendekatan sukarela terhadap peraturan lingkungan (Szymanski & Tiwari 2004). Serial ini mencakup standar ISO 14001, yang menyediakan panduan untuk penerapan atau perbaikan sebuah EMS. Standar ini memiliki banyak kesamaan dengan pendahulunya, ISO 9000, standar manajemen mutu internasional (Jackson 1997), yang menjadi model untuk struktur internalnya (National Academy Press 1999), dan keduanya dapat diterapkan secara bersamaan. Sebagaimana halnya ISO 9000, ISO 14000 bertindak sebagai perangkat pengelolaan internal dan cara menunjukkan komitmen lingkungan sebuah perusahaan kepada pelanggan dan klien-kliennya (Boiral 2007).

Sebelum adanya ISO 14000, organisasi-organisasi menyusun sendiri EMS-nya secara sukarela, tetapi hal ini menyebabkan perbandingan dampak-dampak lingkungan antar perusahaan menjadi sulit; oleh karenanya, serial ISO 14000 yang universal disusun. EMS didefinisikan oleh ISO sebagai "bagian dari sistem pengelolaan menyeluruh, yang mencakup struktur, aktifitas perencanaan, tanggung jawab, praktik-praktik, prosedur-prosedur dan sumber daya organisasi dalam mengembangkan, menerapkan, mencapai dan mempertahankan kebijakan lingkungan" (ISO 1996 sebagaimana dikutip dalam Federal Facilities Council Report 1999). 

Minggu, 05 November 2017

[Review] Standarisasi Biaya Produksi Terhadap Total Quality Control Pada PTP. Pabrik Gula Takalar

Dalam merencanakan keuntungan, memahami hubungan antara biaya keuntungan, volume dan keuntungan sangat mendasar dalam analisisnya. Studi ini mengkaji standarisasi biaya produksi perusahaan untuk meningkatkan pengendalian kualitas PTP. Pabrik Gula Takalar. Hasilnya menyimpulkan bahwa biaya produksi pada PTP. Pabrik Gula Takalar dapat memperbaiki kualitas kontrol yang diharapkan. Selain itu, sistem pengendalian kualitas produksi yang diterapkan dalam pengolahan gula belum diterapkan pada Statistical Quality Control.

Pertama, berdasarkan hasil analisis, keuntungan yang diperoleh setelah penjualan hasil produksi terhadap standar kebutuhan biaya produksi dari tahun-ketahun sangat bervariasi yaitu:

1.  Biaya produksi pada tahun 2008 sebesar Rp. 50.170.946.836 dengan hasil produksi yang bermutu sebesar 13.121 ton, dan hasil produksi yang cacat sebesar 6,17. Produk bermutu setelah penjualan sebesar Rp. 56.316.900.000. Jadi keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 6.145.953.164.
2. Pada tahun 2009, biaya produksinya sebesar Rp. 54.345.291.073 dengan hasil produksi yang bermutu 15.579,48 ton, dan hasil produksi yang cacat sebesar 5,21 ton. Produk bermutu setelah penjualan sebesar Rp. 61.335.940.000. Jadi keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 6.990.198.627
3. Pada tahun 2010, dibutuhkan biaya produksi yang lebih besar dibanding tahun 2008 dan 2009, yaitu sebesar Rp 65.433.837.858. Karena pada tahun 2010 dibutuhkan penambahan dana pada bagian-bagiaan  tertentu untuk

meningkatkan kapasitas bahan produksi, alat produksi dan meningkatkaan kesejahteraan karyawan. Hasil produksi yang bermutu sebesar 17.434.63 ton, dan hasil produksi yang cacat sebesar 5,04 ton. Produk bermutu setelah penjualan pada tahun 2010 sebesar Rp. 77.306.835.000 maka keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 11.872.997.142. Setelah diketahui dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa semakin besar standar biaya produksi maka semakin besar pula keuntungan yang diperoleh.

Kedua, sistem pengendalian kualitas produksi yang dilaksanakan pada perusahaan dalam pengolahan gula pasir belum diaplikasikan ke dalam bentuk statistik (Statistical Quality Control).

Ketiga, penggunaan pengendalian mutu/kualitas terhadap produk secara acceptance sampling, maka dapatlah diketahui apakah gula yang siap diekspor telah sesuai dengan spesifikasi permintaan importir. Pengendalian kualitas yang dilakukan oleh PTP. Pabrik Gula Takalar dapat dikatakan cukup baik, karena penyimpangan yang terjadi pada proses produksi relatif kecil.

Adapun implikasi kebijakan dapat menjadi pertimbangan dalam usaha meningkatkan kualitas produksi gula, sebagai berikut:

1. Sistem pengendalian mutu dalam memproduksi gula perlu ditingkatkan terutama pada proses produksi, karena masih banyak ditemukan gula yang tidak berkualitas/cacat. Jika hal ini terus berlanjut maka tujuan perusahaan dalam menghasilkan produk gula yang berkualitas jauh dari target.
2. Diperlukan investasi baru di bidang produksi atau pabrik, agar dapat menciptakan kapasitas produksi yang lebih optimal.
3.  Disarankan bahwa karyawan yang menempati bagian penting, haruslah orang

yang berpengalaman agar lebih menguasai bagian/tugasnya masing-masing.

Dibuat Oleh:
Herlina Gunawan (34414949)



Kamis, 02 November 2017

ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA

TUGAS SOFTSKILL
 ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
Disusun Oleh:

Kelompok                               : 1 (Satu)
Nama Anggota (NPM)           : 1. Basori Kamil                     / 32414042
                                                  2. Herlina Gunawan              / 34414949
                                                  3. M. Izul Muttaqin               / 36414968
                                                  4. Raihan Nahilla Verania     / 38414832     
                                                  5. Ramona Kusuma Dewi     / 38414886
Kelas                                       : 4ID10




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017

1.         Sejarah Apindo
          Terlahir pada 31 Januari 1952, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) awalnya berdiri dengan nama Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Seluruh Indonesia. Pasca perjuangan kemerdekaan usai, pembangunan di segala bidang mulai menjadi perhatian, salah satunya pada bidang sosial ekonomi. Bidang ini pula yang merupakan hal baru di dunia usaha.
Permasalahan terkait dunia usaha mulai muncul, seperti isu hubungan industrial dan ketenagakerjaan, serta perburuhan. Tuntutan yang diperjuangkan para buruh mengalami perubahan, dimana sebelum kemerdekaan, tuntunan kaum buruh menjadi pergerakan dalam rangka mencapai kemerdekaan. Di era pasca kemerdekaan, telah muncul tuntutan untuk mendapatkan hak perlindungan kerja yang lebih baik sehingga hal ini memicu munculnya permasalahan hubungan kerja yang melibatkan buruh dengan majikan.
Seiring dengan meningkatnya isu di bidang perburuhan dan hubungan industrial, para majikan mempertimbangkan pentingnya satu wadah yang mampu menjadi forum komunikasi dan bertukar pikiran untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam bidang hubungan industrial dan buruh. kepentingan pemerintah dan para majikan. Dalam lingkup yang lebih luas, forum tersebut bisa menyuarakan aspirasi para majikan kepada pemerintah maupun organisasi lain, baik di dalam dan luar negeri, yang terkait dalam dunia hubungan industrial dan perburuhan.
Forum ini mengalami beberapa kali perubahan nama, hingga pada 31 Januari 1952, tercetus Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUSPI). Sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman, PUSPI kembali berubah nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Musyawarah Nasional (Munas) APINDO II di Surabaya, tahun 1985. 
Seiring dengan perkembangan teknologi dan liberalisasi perdagangan yang membawa pengaruh signifikan bagi kehidupan masyarakat dunia, kompetisi efisiensi, produktivitas, dan jejaring menjadi kata kunci keberhasilan negara-negara dalam menghadapi perubahan global tersebut. Sebaliknya, perekonomian negara yang tidak dikelola secara efisien dan efektif tidak akan mampu berkompetisi sehingga akan tertinggal dalam perubahan global.
Sementara itu, krisis multidimensi sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. Tingginya angka korupsi, kolusi, dan nepotisme, birokrasi yang tidak efisien, peraturan yang tidak konsisten dan rendahnya produktivitas serta maraknya tuntutan buruh, menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya mendorong terjadinya pelarian modal secara besar-besaran.
Konsekuensi dari kondisi seperti ini adalah semakin meningkatnya penggangguran dan tingginya angka kemiskinan. Salah satu upaya untuk penanganan tekanan berat terhadap perekonomian Nasional adalah membangun hubungan industrial yang sehat, aman, dan harmonis. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merupakan sarana perjuangan dunia usaha untuk merealisasikan hubungan industrial yang harmonis, dan berkesinambungan.



2.         Visi Misi

Visi

Terciptanya iklim usaha yang baik dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional secara nyata.
Misi
  • Meningkatkan daya juang dan daya saing Perusahaan/ Pengusaha Indonesia.
  • Mewujudkan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan.
  • Melindungi, memberdayakan dan membela seluruh pelaku usaha Indonesia terutama anggota.
  • Merepresentasikan dunia usaha Indonesia di berbagai lembaga Nasional dan Internasional dan secara khusus di dalam Lembaga Ketenagakerjaan.
3.         Struktur Organisasi

                
                 
            
             


4.         Keanggotaan APINDO

Jenis Keanggotaan:
1. Anggota Biasa (AB) adalah perusahaan berbentuk persekutuan atau badan hukum milik swasta dan koperasi maupun milik perseorangan yang didirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Biasa mendaftar melalui Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota atau Dewan Pimpinan Provinsi sesuai domisili perusahaan.
2. Anggota Luar Biasa (ALB) adalah perusahaan berbentuk persekutuan atau badan hukum milik negara dan milik swasta yang didirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ALB mendaftar melalui Dewan Pimpinan Nasional dan/ atau Dewan Pimpinan Provinsi sesuai domisili perusahaan.

Jenjang Organisasi dan Kepengurusan:
1. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, mempunyai daerah kerja di seluruh Indonesia.
2. Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) berkedudukan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan atau di salah satu kota pusat kegiatan di Provinsi yang bersangkutan, yang mempunyai daerah kerja di tingkat provinsi.
3. Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota atau di salah satu kota pusat kegiatan ekonomi di Kabupaten/ Kota yang bersangkutan mempunyai di daerah kerja di tingkat Kabupaten/ Kota.
Sifat dari hubungan jenjang organisasi dan kepengurusan adalah kemandirian daerah, artinya memberikan kewenangan bagi pengurus Kabupaten/ Kota maupun Pengurus Provinsi untuk mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai visi dan misi APINDO.
Berdasarkan hal tersebut, maka tata cara pendaftaran, iuran keanggotaan, dan benefit yang didapat anggota akan berbeda di setiap daerah. Untuk informasi keanggotaan DPP dan DPK di masing-masing daerah, Anda dapat menghubungi sekretariat APINDO setempat.

Manfaat Anggota Luar Biasa DPN APINDO
Manfaat Keanggotaan:
1. Mendapatkan informasi terbaru mengenai Kebijakan Pemerintah terkait ketenagakerjaan dan dunia usaha.
2. Mendapatkan konsultasi, pendampingan, pembelaan dalam rangka penyelesaian Hubungan Industrial ataupun masalah Ketenagakerjaan lainnya.
3. Mengikuti Kegiatan Temu Rutin Anggota APINDO yaitu Members Gathering dan CEO/ Owners Gathering.
4. Anggota  dapat  menyampaikan  pendapat,  saran,  usul, dan keluhan  tentang  Kebijakan Ketenaga kerjaan maupun lainnya melalui APINDO. APINDO terlibat dalam   penentuan   Upah   Minimum  Propinsi   melalui   keterwakilan dalam Dewan Pengupahan. APINDO juga terlibat pada penyusunan Peraturan Pemerintah terkait Ketenagakerjaan, Perdagangan, dan Perindustrian serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan dunia usaha.
5. Karyawan perusahaan anggota dapat mengikuti pelatihan, lokakarya, diskusi atau seminar di dalam dan luar negeri yang diselenggarakan oleh APINDO bekerjasama dengan lembaga kerjasama nasional maupun Internasional.
6. Berkesempatan untuk ikut serta dalam Business to Business Meeting  dengan delegasi pengusaha dari berbagai negara yang diselenggarakan atas kerjasama dengan kedutaan besar negara sahabat, kamar dagang asing, dan mitra APINDO.
7. Mendapat Newsletter yang berisi pembahasan mengenai isu terhangat dunia usaha dan ketenagakerjaan serta pernyataan sikap APINDO terhadap isu tertentu.

5.         Kegiatan Organisasi
Untuk mendukung terlaksananya kerjasama antara Indonesia-Uni Eropa, termasuk diantaranya meningkatkan iklim investasi di Indonesia, APINDO melalui program ACTIVE mempersiapkan konsep masukan hal-hal penting dalam persiapan perundingan CEPA Indonesia-Uni Eropa dengan mengadakan kegiatan, seperti:
  • Finalisasi penyusunan dan publikasi Working Paper mengenai studi terhadap dampak Free Trade Agreement (FTA) antara ASEAN dan Cina yang berjudul "Indonesia-China Trade in ACFTA: Mapping of Competitiveness and Specialization".
  • Survey Dampak ACFTA terhadap usaha di Indonesia dan publikasi Executive Summary: The Impact of ACFTA on Indonesian Business. Selain dibagikan kepada pemangku kepentingan, publikasi ini didistribusikan pertama kali di konferensi European Union-Indonesia Business Dialogue (EIBD), sekaligus memperkuat keterlibatan ACTIVE dengan pemangku kepentingan lainnya, yaitu KADIN Indonesia.
  • Pembentukan Tim Negosiasi APINDO untuk CEPA Indonesia-Uni Eropa.
  • Sosialisasi CEPA Indonesia-EU di Makassar dan Batam.
  • Penyusunan Positioned Paper dan Executive Summary APINDO mengenai Indonesia - EU CEPA sebagai bentuk rekomendasi awal dari  dunia usaha nasional berjudul "In Facing Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement Perspective From Indonesia's Business Sector".

6.         Cabang Organisasi Apindo
            Cabang organisasi apindo tersebar diseluruh indonesia, dengan kantor pusat yang beralamat dijalan, Graha Mampang L6 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta 12760.



Selasa, 17 Oktober 2017

Etika Kepakaran Seorang Sajarna Teknik Industri

KEPAKARAN DARI SEORANG SARJANA TEKNIK INDUSTRI
  
Kepakaran adalah pengetahuan yang ekstensif dan spesifik yang diperoleh melalui rangkaian pelatihan, membaca, dan pengalaman. Pengetahuan membuat pakar dapat mengambil keputusan secara lebih baik dan lebih cepat daripada non-pakar dalam memecahkan problem yang kompleks. Teknik industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Dasar keilmuan teknik industri multidisiplin, karena teknik industri tidak hanya bertumpu pada ilmu matematika dan fisika, tetapi juga ilmu sosial dan manajemen untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu sistem.
Kepakaran dari seorang sarjana teknik industri yaitu bahwa seorang lulusan sarjana teknik industri wajib dan mutlak harus menguasai sebuah keahlian dalam dua bidang yaitu bidang keahlian Teknik dan Manajemen Industri. Keahlian dan ilmu yang dimiliki sebagai bekal dalam menempuh dan menunjang seorang sarjana teknik industri di dunia kerja. Dimana dalam bidang keahlian teknik seorang sarjana teknik industri mampu mengatasi serta menganalisa dan memperbaiki segala permasalahan yang menyangkut dengan teknologi, mesin, material, peralatan, energi dan sebagainya. Sedangkan dalam bidang keahlian manajemen industri seorang sarjana teknik industri mampu memprediksi, menganalisa serta mengatasi segala permasalahan yang menyangkut dengan sistem, informasi, keuangan, struktur organisasi, pemasaran dan sebagainya.
Peluang pekerjaan lulusan sarjana teknik industri bersifat luas yang mencakup segala aspek, dikarenakan setiap lulusan sarjana teknik industri mendapatkan dua keahlian yaitu keahlian bidang teknik industri dan keahlian bidang manajemen industri. Dua keahlian yang dimilki lulusan sarjana teknik industri di dalam dunia kerja dikelompokan masing-masing menjadi industri manufaktur dan jasa. Peluang kerja dalam bidang industri manufaktur berkaitan dengan Industri Logam, Otomotif, Tekstil, Kimia, Garment, Kayu dan Furnitur. Peluang kerja dalam bidang jasa berkitan dengan Perbankan, Perdagangan, Konsultan Teknik, Telekomunikasi, Teknologi dan Sistem Informasi.
  
KARAKTER-KARAKTER TIDAK BERETIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat,  bangsa  dan  negara.  Individu  yang  berkarakter  baik  adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat.
KARAKTER PEMBOHONG
Pembohong, karakter ini merupakan karakter yang tidak baik dimana  dapat muncul kepada seseorang baik dalam keadaan mendesak maupun dalam keadaan biasa saja, karakter ini dapat merubah sifat seseorang secara terus menerus. Dampak yang diakibatkan dari tindakan berbohong sangat merugikan orang lain maupun diri sendiri, apabila orang lain mengetahui karakter ini pada seseorang, maka setiap apa yang didengar orang lain terhadap pekataan seseorang tidak akan dipercaya lagi. Contohnya yaitu ketika seseorang berbicara pada orang lain tidak sesuai dengan kenyataan dan terkesan mengada-ada.
KARAKTER KERAS KEPALA
Keras Kepala, karakter ini merupakan karakter yang dimiliki bawaan seseorang dari lahir. Karakter ini memiliki sikap yang cenderung tidak mau saran dan kritik orang lain yang pada dasarnya hal itu bertujuan baik, orang yang memiliki karakter ini cenderung akan sadar jika sudah terjadi sesuatu yang dapat membuktikannya kebenarannya. Contohnya ketika seseorang dalam kondisi rapat tidak mau mendengarkan saran dari peserta rapat lainnya.
KARAKTER PEMARAH
Pemarah, karakter ini merupakan karakter yang ditimbulkan oleh beberapa faktor seperti lingkungan, sifat dan lain-lain. Seseorang yang sedang marah cenderung tidak dapat mengkontrol dirinya, sehingga dapat menimbulkan kerugian baik untuk orang lain maupun dirinya sendiri. Contohnya ketika ada orang lain yang berbuat salah sedikit terhadap seseorang padahal tidak sengaja orang tersebut langsung marah.
KARAKTER TIDAK SOPAN
Tidak sopan, karakter ini merupakan karakter yang dimiliki seseorang dimana sikap yang dilakukan orang itu dianggap tidak menghargai orang lain dan membuat orang lain tersinggung serta tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar yang terdapat orang lain. Contohnya ketika seseorang tertawa keras ditempat umum seperti rumah sakit.
KARAKTER IRI HATI
Iri Hati, karakter ini merupakan karakter yang dimiliki seseorang dimana tidak mengingkan seseorang merasa senang. Sikap ini membuat pola pikir seseorang berubah drastis akibat ketenangan dan ketentraman hati yang terganggu setiap kali melihat orang lain memiliki sesuatu yang lebih dari apa yang dia miliki. Contohnya ketika seseorang melihat orang lain memiliki barang lebih mahal dari dirinya dan dia merasa tersaingi.

  AKTIVITAS TIDAK BERETIKA PROFESIONAL DALAM BEKERJA

KORUPSI
Aktivitas ini merupakan aktivitas menyeleweng yang dilakukan seseorang maupun sekelompok orang terhadap suatu perusahaan dengan tujuan keuntungan pribadi. Aktivitas ini biasanya lebih kedalam bentuk uang. Contohnya seseorang dalam sebuah proyek menaikan biaya proyek didalam laporan keuangan, padahal biaya yang dikeluarkan tidak sebesar yang dilaporan keuangan.
TIDAK MASUK KERJA TANPA KETERANGAN
Aktivitas ini merupakan aktivitas yang dilakukan seseorang terhadap suatu instansi. Aktivitas ini menyalahi aturan kerja dan tidak disiplin dalam bekerja, aktivitas ini menyebabkan dampak kerugian bagi perusahaan maupun rekan kerja dikarenakan tanggungjawab pekerjaan yang dimiliki orang itu terbengkalai. Contohnya seseorang yang sengaja meliburkan diri tanpa keterangan ketika ia diberikan tugas yang menumpuk.
MENYALAHGUNAKAN TEMPAT KERJA UNTUK AKTIVITAS TERLARANG

Aktivitas ini menyalahi aturan kerja dan tidak disiplin dalam bekerja serta tidak beretika, dikarenakan melakukan aktivitas lain tidak sesuai dengan tempatnya. Aktivitas ini merupakan aktivitas yang dilakukan seseorang terhadap suatu perusahaan, aktivitas ini menyebabkan dampak kerugian bagi perusahaan, rekan kerja maupun diri sendiri dikarenakan dapat menimbulkan keresahan bagi orang lain. Contohnya seseorang yang mengkonsumsi obat terlarang atau minuman keras saat dalam kondisi kerja.

[article] Pengertian tentang etika profesi

PENGERTIAN ETIKA PROFESI

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
§  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
§  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan             ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

 Definisi Etika Profesi Menurut Ahli

1. Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
2. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
3. Etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
4. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
5. Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para angglta masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama. (Anang Usma,SH., MSi)

Menurut saya etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi Kode Etik Profesi :
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi :
1. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.