Kamis, 02 November 2017

ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA

TUGAS SOFTSKILL
 ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
Disusun Oleh:

Kelompok                               : 1 (Satu)
Nama Anggota (NPM)           : 1. Basori Kamil                     / 32414042
                                                  2. Herlina Gunawan              / 34414949
                                                  3. M. Izul Muttaqin               / 36414968
                                                  4. Raihan Nahilla Verania     / 38414832     
                                                  5. Ramona Kusuma Dewi     / 38414886
Kelas                                       : 4ID10




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017

1.         Sejarah Apindo
          Terlahir pada 31 Januari 1952, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) awalnya berdiri dengan nama Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Seluruh Indonesia. Pasca perjuangan kemerdekaan usai, pembangunan di segala bidang mulai menjadi perhatian, salah satunya pada bidang sosial ekonomi. Bidang ini pula yang merupakan hal baru di dunia usaha.
Permasalahan terkait dunia usaha mulai muncul, seperti isu hubungan industrial dan ketenagakerjaan, serta perburuhan. Tuntutan yang diperjuangkan para buruh mengalami perubahan, dimana sebelum kemerdekaan, tuntunan kaum buruh menjadi pergerakan dalam rangka mencapai kemerdekaan. Di era pasca kemerdekaan, telah muncul tuntutan untuk mendapatkan hak perlindungan kerja yang lebih baik sehingga hal ini memicu munculnya permasalahan hubungan kerja yang melibatkan buruh dengan majikan.
Seiring dengan meningkatnya isu di bidang perburuhan dan hubungan industrial, para majikan mempertimbangkan pentingnya satu wadah yang mampu menjadi forum komunikasi dan bertukar pikiran untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam bidang hubungan industrial dan buruh. kepentingan pemerintah dan para majikan. Dalam lingkup yang lebih luas, forum tersebut bisa menyuarakan aspirasi para majikan kepada pemerintah maupun organisasi lain, baik di dalam dan luar negeri, yang terkait dalam dunia hubungan industrial dan perburuhan.
Forum ini mengalami beberapa kali perubahan nama, hingga pada 31 Januari 1952, tercetus Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUSPI). Sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman, PUSPI kembali berubah nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Musyawarah Nasional (Munas) APINDO II di Surabaya, tahun 1985. 
Seiring dengan perkembangan teknologi dan liberalisasi perdagangan yang membawa pengaruh signifikan bagi kehidupan masyarakat dunia, kompetisi efisiensi, produktivitas, dan jejaring menjadi kata kunci keberhasilan negara-negara dalam menghadapi perubahan global tersebut. Sebaliknya, perekonomian negara yang tidak dikelola secara efisien dan efektif tidak akan mampu berkompetisi sehingga akan tertinggal dalam perubahan global.
Sementara itu, krisis multidimensi sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. Tingginya angka korupsi, kolusi, dan nepotisme, birokrasi yang tidak efisien, peraturan yang tidak konsisten dan rendahnya produktivitas serta maraknya tuntutan buruh, menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya mendorong terjadinya pelarian modal secara besar-besaran.
Konsekuensi dari kondisi seperti ini adalah semakin meningkatnya penggangguran dan tingginya angka kemiskinan. Salah satu upaya untuk penanganan tekanan berat terhadap perekonomian Nasional adalah membangun hubungan industrial yang sehat, aman, dan harmonis. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merupakan sarana perjuangan dunia usaha untuk merealisasikan hubungan industrial yang harmonis, dan berkesinambungan.



2.         Visi Misi

Visi

Terciptanya iklim usaha yang baik dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional secara nyata.
Misi
  • Meningkatkan daya juang dan daya saing Perusahaan/ Pengusaha Indonesia.
  • Mewujudkan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan.
  • Melindungi, memberdayakan dan membela seluruh pelaku usaha Indonesia terutama anggota.
  • Merepresentasikan dunia usaha Indonesia di berbagai lembaga Nasional dan Internasional dan secara khusus di dalam Lembaga Ketenagakerjaan.
3.         Struktur Organisasi

                
                 
            
             


4.         Keanggotaan APINDO

Jenis Keanggotaan:
1. Anggota Biasa (AB) adalah perusahaan berbentuk persekutuan atau badan hukum milik swasta dan koperasi maupun milik perseorangan yang didirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Biasa mendaftar melalui Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota atau Dewan Pimpinan Provinsi sesuai domisili perusahaan.
2. Anggota Luar Biasa (ALB) adalah perusahaan berbentuk persekutuan atau badan hukum milik negara dan milik swasta yang didirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ALB mendaftar melalui Dewan Pimpinan Nasional dan/ atau Dewan Pimpinan Provinsi sesuai domisili perusahaan.

Jenjang Organisasi dan Kepengurusan:
1. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, mempunyai daerah kerja di seluruh Indonesia.
2. Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) berkedudukan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan atau di salah satu kota pusat kegiatan di Provinsi yang bersangkutan, yang mempunyai daerah kerja di tingkat provinsi.
3. Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota atau di salah satu kota pusat kegiatan ekonomi di Kabupaten/ Kota yang bersangkutan mempunyai di daerah kerja di tingkat Kabupaten/ Kota.
Sifat dari hubungan jenjang organisasi dan kepengurusan adalah kemandirian daerah, artinya memberikan kewenangan bagi pengurus Kabupaten/ Kota maupun Pengurus Provinsi untuk mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai visi dan misi APINDO.
Berdasarkan hal tersebut, maka tata cara pendaftaran, iuran keanggotaan, dan benefit yang didapat anggota akan berbeda di setiap daerah. Untuk informasi keanggotaan DPP dan DPK di masing-masing daerah, Anda dapat menghubungi sekretariat APINDO setempat.

Manfaat Anggota Luar Biasa DPN APINDO
Manfaat Keanggotaan:
1. Mendapatkan informasi terbaru mengenai Kebijakan Pemerintah terkait ketenagakerjaan dan dunia usaha.
2. Mendapatkan konsultasi, pendampingan, pembelaan dalam rangka penyelesaian Hubungan Industrial ataupun masalah Ketenagakerjaan lainnya.
3. Mengikuti Kegiatan Temu Rutin Anggota APINDO yaitu Members Gathering dan CEO/ Owners Gathering.
4. Anggota  dapat  menyampaikan  pendapat,  saran,  usul, dan keluhan  tentang  Kebijakan Ketenaga kerjaan maupun lainnya melalui APINDO. APINDO terlibat dalam   penentuan   Upah   Minimum  Propinsi   melalui   keterwakilan dalam Dewan Pengupahan. APINDO juga terlibat pada penyusunan Peraturan Pemerintah terkait Ketenagakerjaan, Perdagangan, dan Perindustrian serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan dunia usaha.
5. Karyawan perusahaan anggota dapat mengikuti pelatihan, lokakarya, diskusi atau seminar di dalam dan luar negeri yang diselenggarakan oleh APINDO bekerjasama dengan lembaga kerjasama nasional maupun Internasional.
6. Berkesempatan untuk ikut serta dalam Business to Business Meeting  dengan delegasi pengusaha dari berbagai negara yang diselenggarakan atas kerjasama dengan kedutaan besar negara sahabat, kamar dagang asing, dan mitra APINDO.
7. Mendapat Newsletter yang berisi pembahasan mengenai isu terhangat dunia usaha dan ketenagakerjaan serta pernyataan sikap APINDO terhadap isu tertentu.

5.         Kegiatan Organisasi
Untuk mendukung terlaksananya kerjasama antara Indonesia-Uni Eropa, termasuk diantaranya meningkatkan iklim investasi di Indonesia, APINDO melalui program ACTIVE mempersiapkan konsep masukan hal-hal penting dalam persiapan perundingan CEPA Indonesia-Uni Eropa dengan mengadakan kegiatan, seperti:
  • Finalisasi penyusunan dan publikasi Working Paper mengenai studi terhadap dampak Free Trade Agreement (FTA) antara ASEAN dan Cina yang berjudul "Indonesia-China Trade in ACFTA: Mapping of Competitiveness and Specialization".
  • Survey Dampak ACFTA terhadap usaha di Indonesia dan publikasi Executive Summary: The Impact of ACFTA on Indonesian Business. Selain dibagikan kepada pemangku kepentingan, publikasi ini didistribusikan pertama kali di konferensi European Union-Indonesia Business Dialogue (EIBD), sekaligus memperkuat keterlibatan ACTIVE dengan pemangku kepentingan lainnya, yaitu KADIN Indonesia.
  • Pembentukan Tim Negosiasi APINDO untuk CEPA Indonesia-Uni Eropa.
  • Sosialisasi CEPA Indonesia-EU di Makassar dan Batam.
  • Penyusunan Positioned Paper dan Executive Summary APINDO mengenai Indonesia - EU CEPA sebagai bentuk rekomendasi awal dari  dunia usaha nasional berjudul "In Facing Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement Perspective From Indonesia's Business Sector".

6.         Cabang Organisasi Apindo
            Cabang organisasi apindo tersebar diseluruh indonesia, dengan kantor pusat yang beralamat dijalan, Graha Mampang L6 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta 12760.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar