Pendaftaran HKI
Berdasarkan penelusuran kami, baik itu HKI atas Paten,
Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, Alternatif Pengajuan
Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan
memilih salah satu cara berikut ini:[1]
1. Langsung ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat
di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2. Melalui Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3. Melalui Kuasa
Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Menjawab pertanyaan Anda, alternatif pendaftaran HKI selain
ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) yang Anda sebut
adalah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di
seluruh Indonesia. Jadi, tanpa harus ke Kantor Dirjen HKI di Jakarta, Anda
dapat mendaftarkan HKI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.
Kantor wilayah ini tersebar di tingkat provinsi.
Contoh HKI yang Mau Didaftarkan dan Tata Cara Permohonannya
Dari berbagai bidang HKI di atas, sayangnya Anda kurang
spesifik menyebut bidang HKI apa yang Anda maksud untuk didaftarkan. Namun
demikian, kami akan memberikan salah satu contoh, yaitu Merek.
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”).[2] Syarat untuk mengajukan
permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan
dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1. Surat pernyataan
di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan
kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2. Surat kuasa
khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3. Salinan resmi
akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris,
apabila pemohon badan hukum;
4. 24 lembar etiket
merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5. Bukti prioritas
asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan
menggunakan hak prioritas;
6. Fotokopi kartu
tanda penduduk pemohon;
7. Bukti pembayaran
biaya permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya
sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua
persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga.
Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam
lamanDitjen HKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar